| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa Terdakwa IWAN ANDREAS Bin THAMRIN ILYAS pada hari Senin tanggal 11 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kayu Ahok Mangkak Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dari rumah dengan berjalan kaki pergi menuju ke warung untuk membeli telur yang berjarak sekira kurang 100 meter, lalu Terdakwa di panggil IQBAL (Daftar Pencarian Orang) dan IQBAL memaksa Terdakwa untuk pergi ke rumah IQBAL untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian sesampainya dirumah IQBAL terdakwa langsung di ajak IQBAL masuk kedalam kamar yang mana juga ada IRAP (Daftar Pencarian Orang) di kamar IQBAL tersebut. Kemudian Terdakwa, IQBAL dan IRAP mengkonsumsi sabu secara bersama-sama
- Bahwa sekira pukul 20.30 Wib setelah selesai menghisap sabu terdakwa berpamitan kepada IQBAL untuk pulang kerumah Terdawa dan IQBAL berkata “kalau begitu nitip ini bentar bang (iqbal sambil menunjukan gulungan 1 (satu) klip plastik sabu) kasih aja ada orang nunggu diluar” Terdakwa jawab “aa iyo lah” Selanjutnya Terdakwa mengambil paket tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu Terdakwa genggam ditangan Terdakwa dan Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menerima 1 (satu) klip plastik sabu) dari IQBAL, lalu IQBAL berkata “ini paket nanti diserahkan sama orang yang nunggu di depan warung, lalu setelah paket nya diberikan uang nya langsung di ambil, langsung nanti titip antar kesini” Terdakwa jawab “iyo lah, sekalian aku mau beli telur di warung tersebut” lalu Terdakwa meninggalkan kamar IQBAL dengan berjalan kaki menuju ke warung dimaksud. Kemudian sesampainya di depan warung tersebut, sekira 10 (sepuluh) meter Terdakwa melihat 1 (satu) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal berada di atas motor memakai mantel plastik menunggu di depan warung tersebut dan 1 (satu) orang laki-laki tersebut berkata kepada Terdakwa “bang ada IQBAL nitip” Terdakwa jawab “ini ada” (Terdakwa sambil menunjukkan 1 (satu) klip plastik sabu yang Terdakwa pegang tersebut), lalu 1 (satu) orang laki-laki tersebut langsung memberikan uang kepada Terdakwa dan langsung Terdakwa terima. Kemudian tanpa izin dari pihak yang berwenang Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) klip sabu yang Terdakwa genggang ditangan Terdakwa kepada 1 (satu) orang laki-laki tersebut, kemudian dengan waktu yang bersamaan datang Saksi DWI HANDOKO dan Saksi RONAL LISA yang bermula dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres kerinci melaksanakan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2025, selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 September 2025 Saksi DWI HANDOKO dan Saksi RONAL LISA beserta tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar jalan Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering dijadikan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian Saksi DWI HANDOKO dan Saksi RONAL LISA beserta tim opsnal melakukan penyelidikan disekitar jalan Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, lalu melihat gerak gerik Terdakwa mencurigakan bersama 1 (satu) orang laki-laki dan langsung mengamankan Terdakwa sehingga paket sabu tersebut belum sempat diterima oleh 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan Terdakwa membuang paket sabu beserta uang tersebut ke tanah dan 1 (satu) orang laki-laki tersebut berhasil melarikan diri. Selanjutnya Saksi DWI HANDOKO dan Saksi RONAL LISA melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi BUDI dan Saksi AGUSMAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dalam penguasaan Terdakwa yang Terdakwa buang ke tanah yang berada di dekat Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa di interogasi dan diakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik IQBAL (DPO). Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 405 / 10494.00 / 2025 tanggal 12 September 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 0,07 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0892, tanggal 18 September 2025, dengan kesimpulan positif / Terdeteksi Metamfetamin.
|
---------- Perbuatan Terdakwa IWAN ANDREAS Bin THAMRIN ILYAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------
|
ATAU
KEDUA
----------Bahwa IWAN ANDREAS Bin THAMRIN ILYAS pada hari Senin tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat Desa Kayu Ahok Mangkak Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres kerinci melaksanakan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2025, selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 September 2025 Saksi DWI HANDOKO dan Saksi RONAL LISA beserta tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar jalan Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering dijadikan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian Saksi DWI HANDOKO dan Saksi RONAL LISA beserta tim opsnal melakukan penyelidikan disekitar jalan Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, lalu melihat gerak gerik Terdakwa mencurigakan bersama 1 (satu) orang laki-laki dan Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menguasai 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu yang di simpan Terdakwa di genggaman tangannya. Lalu 1 (satu) orang laki-laki tersebut menyerahkan uang kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima uang tersebut, Kemudian pada saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) klip sabu kepada 1 (satu) orang laki-laki tersebut datang Saksi DWI HANDOKO dan Saksi RONAL LISA sehingga Terdakwa membuang 1 (satu) klip sabu dan sejumlah uang yang berada dalam genggaman Terdakwa. Selanjutnya Saksi DWI HANDOKO dan Saksi RONAL LISA langsung mengamankan Terdakwa dan 1 (satu) orang laki-laki berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi BUDI dan Saksi AGUSMAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dalam penguasaan Terdakwa yang Terdakwa buang ke tanah yang berada di dekat Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa di interogasi dan diakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik IQBAL (DPO). Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Kerinci guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 405 / 10494.00 / 2025 tanggal 12 September 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 0,07 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0892, tanggal 18 September 2025, dengan kesimpulan positif / Terdeteksi Metamfetamin
----------Perbuatan Terdakwa IWAN ANDREAS Bin THAMRIN ILYAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------------Bahwa Terdakwa IWAN ANDREAS Bin THAMRIN ILYAS pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di rumah IQBAL Desa Kayu Ahok Mangkak Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 11 September 2025 sekira pukul 19.00 wib bertempat di Desa Kayu Ahok Mangkak Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu di kamar IQBAL (DPO).
- Bahwa cara Terdakwa menkonsumsi Narkotika golongan I jenis sabu dengan cara menggunakan bong diisi sabu kedalam pirek kaca lalu Terdakwa bakar kemudian dihisap dan asap yang keluar dari bong tersebut dikeluarkan melalui hidung dan mulut Terdakwa dan dilakukan oleh Terdakwa secara berulang-ulang hingga sabu tersebut habis.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan urine yang dilakukan pada tanggal 11 September 2025, di RSUD Mayjen H.A. Thalib telah dikeluarkan hasil pemeriksaan Narkoba dengan surat Nomor : 800/971/IX/RSUD MHAT- 2025 menerangkan terhadap pemeriksaan urine a.n. IWAN ANDREAS Bin THAMRIN ILYAS diketahui Methamphetamine (MET) : Positif.
|
---------- Perbuatan Terdakwa IWAN ANDREAS Bin THAMRIN ILYAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------
|
|