Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Spn Robiyatuladdawiyah Hasibuan Supriyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat 12/SKK.G/V/2026
Penggugat
NoNama
1Robiyatuladdawiyah Hasibuan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GENIMAN SATRIA,SH.,MHRobiyatuladdawiyah Hasibuan
Tergugat
NoNama
1Supriyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Jual Beli Tanah Tertanggal 9 Desember 2019;
  3. Menyatakan objek perkara berupa tanah seluas 572 m?2; (lima ratus tujuh puluh dua meter persegi) atau kurang sedikit dari 2 (dua) piring upahan yang tergabung ke dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 479 terbit Tanggal 25 Maret Tahun 2021 atas nama Supriyanto, yang berlokasi di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, yang berbatas:
  • Utara berbatas dengan Tanah Supri;
  • Timur berbatas dengan Tanah Delpianto;
  • Barat berbatas dengan Tanah Supri;
  • Selatan berbatas dengan Tanah Penggugat;

Adalah sah hak milik Penggugat;

4.  Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

5.  Memerintahkan Tergugat untuk segera secara suka rela mengosongkan objek perkara yang terletak di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dan apabila ingkar dilaksanakan maka dibantu dengan alat keamanan negara;

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada Penggugat dengan total yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah senilai Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

7.  Memerintahkan Tergugat untuk segera memberikan Sertipikat Hak Milik Nomor 479 Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, terbit Tanggal 25 Maret Tahun 2021 atas nama Supriyanto kepada Penggugat untuk dilakukan proses pemecahan lalu dilakukan peralihan hak/balik nama menjadi atas nama Penggugat  di Kantor Turut Tergugat;

8.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 479 Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, terbit Tanggal 25 Maret Tahun 2021 atas nama Supriyanto;

9.   Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;

10.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

11.  Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak