| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G/2026/PN Spn | Robiyatuladdawiyah Hasibuan | Supriyanto | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2026/PN Spn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 12/SKK.G/V/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Adalah sah hak milik Penggugat; 4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 5. Memerintahkan Tergugat untuk segera secara suka rela mengosongkan objek perkara yang terletak di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dan apabila ingkar dilaksanakan maka dibantu dengan alat keamanan negara; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada Penggugat dengan total yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah senilai Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 7. Memerintahkan Tergugat untuk segera memberikan Sertipikat Hak Milik Nomor 479 Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, terbit Tanggal 25 Maret Tahun 2021 atas nama Supriyanto kepada Penggugat untuk dilakukan proses pemecahan lalu dilakukan peralihan hak/balik nama menjadi atas nama Penggugat di Kantor Turut Tergugat; 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 479 Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, terbit Tanggal 25 Maret Tahun 2021 atas nama Supriyanto; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini; 10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
