INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2025/PN Spn | YASMER Bin HASAN BASRI | 1.BUSTANUDIN 2.SULAIMAN KARDI 3.WAN ADLI 4.AWALUDIN 5.NANANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Peenggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor; 30/Pdt.G/2016/PN.SPN, Tanggal 02 Februari 2017 yang mengesahkan surat Perdamaian Tanggal 05 Maret 2015;
3. Menyatakan bahwa Tanah ladang Objek Perkara yang terletak di Dusun Air Tenang Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan luas keseluruhan sekitar 10 Piring Upahan, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Selatan berbatas dengan Marjulius;
- Utara berbatas dengan tanah Ladang Milik Para Tergugat;
- Barat berbatas dengan Sugai Kecil;
- Timur berbatas Tanah Ladang milik Para Tergugat.
Dalam Hal ini disebut dengan Tanah Ladang OBJEK PERKARA
Adalah sah hak milik Penggugat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor; 30/Pdt.G/2016/PN.SPN, Tanggal 02 Februari 2017 yang mengesahkan surat Perdamaian Tanggal 05 Maret 2015;
4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat mengusai tanah objek perkara dengan cara menanam tanah objek perkara adalah tanpa hak dan Melawan hukum;
5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan syarat apapun;
6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1. 500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek perkara dalam Perkara ini;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik Para Tergugat dalam perkara ini;
10. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |