INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
105/Pdt.P/2025/PN Spn | EMILIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 105/Pdt.P/2025/PN Spn | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa benar Orang tua Pemohon atas nama AYAH SAFRUDIN DAN IBU DARYALIS adalah benar Orang tua dari Pemohon;
3. Menyatakan nama Orang Tua Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran dengan nama AYAH SELUN DAN IBU ROH pada Pada Kartu Keluarga dengan Nomor 1572021302120003 Adalah salah dan keliru;
4. Menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Penetapan oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pemohon dapat mempergunakannya untuk mengganti nama Orang Tua Pemohon yang salah dan keliru tersebut yang tertulis di dalam Akta Kelahiran Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1572021901110001 dari nama AYAH SELUN menjadi nama SAFRUDIN DAN dari nama IBU ROH menjadi nama DARYALIS, sesuai dengan nama Orang tua Pemohon berdasarkan pada Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua Pemohon saat ini;
5. Memerintahkan Pemohon mengirimkan salinan penetapan permohonan ini ke Kantor Pencatatan Sipil Kota Sungai Penuh untuk dilakukan perubahan;
6. Menetapkan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |