| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Spn | HENDRI MARZUKI | 1.PUTRA APRI REMON ALIAS REMON 2.INDRA OYONG ALIAS SIHOK (Pemilik Toko Besi Rajawali dan Pimpinan PT. Lawang Agung) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Spn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Nasrul R/Tergugat Sebelah selatan berbatas dengan Sungai Cimpadak Sebelah utara berbatas dengan Alm.Azhar/Ardi 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmtigedaad ); 4. Menyatakan Tergugat I dan Terguagat II secara tanggung Renteng Membayar Kerugian Materiil dan immateriil Kepada Tergugat klau di taksir harga Pasir dan batu Per1/Ton sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)yang dijual oleh Tergugat I ke Tergugat II -+ (Seratus ribu Ton),total 100.000 ton X Rp 100.000 = Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) dan Kerugian Penggugat secara immateriil sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah )sehingga total kerugian Penggugat sebesar RP 15.000.000.000 (Lima belas milyar rupiah); 5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, untuk segera mengosongkan tanah Pertanian Milik Penggugat yang terletak di sungai Cimbadak Desa Siulak Deras mudik, kecamatan Gunung Kerinci Provinsi jambi, apabila ingkar dilaksanakan akan dibantu alat keamanan negara ; 6. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sengeti terhadap tanah objek sengketa; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan terhadap putusan ini; 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
