Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Spn YAYASAN NURUL QUR'AN KERINCI 1.ADERMAN
2.ANA ELPIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN NURUL QUR'AN KERINCI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARI BAKTI WINDI AJI, M.H.YAYASAN NURUL QUR'AN KERINCI
Tergugat
NoNama
1ADERMAN
2ANA ELPIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan batal demi hukum atau tidak Sah Surat Keputusan Ketua Yayasan Nurul Qur’an kerinci Nomor : 02/SKKY/YNQ/VII/2023 tertanggal 13 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Tergugat I (ADERMAN) sebagai Ketua Pembina Yayasan tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SD IT Nurul Qur’an Kerinci yang mengangkat Tergugat II (Ana Elpiana) sebagai Kepala Sekolah SD IT Nurul Qur’an;
  4. Menyatakan tidak sah Pengangkatan Tergugat II (Ana Elpiana) sebagai Kepala Sekolah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Nurul Qur’an oleh Tergugat I;
  5. Menyatakan dan Menetapkan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Nurul Qur’an adalah sebagai bagian dari kegiatan Yayasan Nurul Qur’an Kerinci (Penggugat);
  6. Menyatakan dan Menetapkan Penggugat (Yayasan Nurul Qur’an Kerinci) melalui Organ Pengurus Yayasan Nurul Qur’an Kerinci adalah sebagai Pihak yang berhak dan/atau berwenang untuk melakukan Pengangkatan Kepala Sekolah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Nurul Qur’an;
  7. Menyatakan Sah Surat Keputusan Penggugat melalui Organ Pengurus Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Nomor 03/SK-Kepsek/YNQK/SDIT-NQ/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang mengangkat IFRAH AISYAH NASUTION, S.H., sebagai Kepala Sekolah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Nurul Qur’an;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materil dan immateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 2.491.000.000,-(Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah), dengan rincian :
  • Kerugian materil sebesar Rp. 2.481.000.000,- (Dua Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Rupiah);
  • Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi Putusan ini;

10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

11. Menyatakan Putusan ini serta merta untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu  sekalipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);

12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya.

------------ Ex Aequo Et Bono --------------

(Mohon Putusan yang Seadil-adilnya)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak