Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2025/PN Spn Annisya Try Ramadhani, S.H. ROBIYATUL ADDAWIYAH HASIBUAN Alias WIDIA Binti FIRDAUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 153/Pid.B/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2838/L.5.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Annisya Try Ramadhani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIYATUL ADDAWIYAH HASIBUAN Alias WIDIA Binti FIRDAUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa ROBIYATUL ADDAWIYAH HASIBUAN Alias WIDIA Binti FIRDAUS pada hari Senin tanggal 24 Juli  2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi DARWANDI bersama LEGIMAN ARMANDO (Daftar Pencarian Saksi) membangun Ruko diatas tanah bersetifikat Hak Milik nomor 103/Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan luas 439 m?2; milik Saksi DARWANDI.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2018 Saksi BEMI RAHWANTO bersama Istrinya yaitu Saksi EKA membeli Ruko nomor 1 (satu) beserta tanah yang merupakan bagian dari sebagian tanah bersertifikat hak milik nomor 103/Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan luas 439 m?2;  milik Saksi DARWANDI melalui perantara LEGIMAN ARMANDO dengan harga Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yang diberikan secara tunai ditemani oleh Saksi SARIKUN, selanjutnya LEGIMAN ARMANDO membuat surat Keterangan Ganti Rugi dengan Saksi BEMI tanggal 05 Desember 2018 yang didalam surat tersebut tertulis harga jual beli sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang mana LEGIMAN ARMADO dan Saksi DARWANDI menyebutkan alasan agar pembayaran pajak  tidak mahal yang kemudian disetujui oleh Saksi BEMI dan Saksi EKA. Kemudian LEGIMAN memberikan kuitansi yang terdapat nominal jual beli ruko sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), namun terhadap kuitansi tersebut sudah hilang. selanjutnya dari tahun 2018 sampai dengan saat ini Saksi Bemi beserta Saksi EKA menempati Ruko tersebut untuk tinggal.
  • Bahwa Terdakwa juga membeli ruko nomor 5 (lima) milik Saksi DARWANDI melalui perantara LEGIMAN ARMANDO dengan harga Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa pada tahun yang tidak diingat lagi oleh Saksi DARWANDI, Terdakwa mengajak Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI untuk memecahkan sertifikat dan mengajak Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI untuk bertemu dengan Saksi FRANSISKA ke Kantor PPAT dan Notaris yang beralamat dijalan Angkasa Pura, Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Lalu Terdakwa meyakinkan Saksi DARWANDI untuk pemecahan sertifikat pemilik ruko yang lain sudah aman di urus oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga meyakinkan Saksi DARWANDI untuk segala kepengurusan pemecahan sertifikat tersebut akan diselesikan oleh Terdakwa kemudian Saksi DARWANDI percaya dengan segala perkataan Terdakwa. Selanjutnya setelah segala persyaratan lengkap Terdakwa mengajak kembali Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI bertemu dengan Saksi FRANSISKA, lalu sesampainya di kantor Notaris tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI untuk tanda tangan beberapa berkas, namun Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI tidak membaca beberapa berkas tersebut dan langsung menandatanganinya karena sudah sepenuhnya percaya dengan Terdakwa.  
  • Bahwa berkas yang ditandatangani oleh Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI tersebut merupakan berkas persyaratan untuk membalik nama sertifikat dari yang semula kepemilikan atas nama Saksi DARWANDI menjadi atas nama Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi DARWANDI yang merupakan pemilik yang sah atas tanah yang bersetifikat Hak Milik Nomor: 103/Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atas tanah dengan luas 439 m?2;  dan tanpa izin serta sepengetahuan Saksi BEMI, Saksi FATHUR dan Saksi SISWANTO selaku pemilik ruko.
  • Bahwa pada tanggal 08 Mei 2019 terbitlah sertifikat 103/Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan luas tanah 439 m?2; atas nama Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023, saksi BEMI diberitahu oleh Saksi EKA ada orang dari pihak BANK BRI Sungai Penuh yaitu Saksi FAZRI datang ke Ruko yang beralamat Desa Koto Periang, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi mencari Terdakwa untuk menagih pembayaran angsuran selanjutnya Saksi FAZRI mengatakan ruko yang saksi tempati semua tanpa sepengetahuan dan seizin saksi telah dijaminkan oleh terdakwa, kemudian Saksi FATHUR yang merupakan pemilik ruko ditempat yang sama menghubungi saksi BEMI membahas perihal pihak Bank yang menemui Saksi SUCI sehingga Saksi FATHUR dan Saksi BEMI bersepakat untuk pergi ke Kayu Aro bertemu dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB Saksi BEMI bersama dengan Saksi FATHUR, Saksi NELVI YANTI, dan Saksi M. ANUAR bertemu dengan terdakwa di Kontrakan IKE di Desa Tangkil, Kelurahan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Karena Terdakwa mengerti maksud dan tujuan dari Saksi BEMI, Saksi FATHUR, Saksi NELVI dan Saksi ANUAR bertemu denganya, Terdakwa menjelaskan Sertifikat Hak Milik nomor 103/Desa Koto periang atas nama Saksi DARWANDI sudah terjadi peralihan hak menjadi atas nama Terdakwa, sehingga surat jual beli yang telah dibuat sebelumnya antara Saksi DARWANDI dengan Saksi BEMI dan Saksi NELVI tidak berlaku lagi, maka Terdakwa meminta Saksi BEMI, Saksi FATHUR dan Saksi NELVI untuk menandatangani surat Perjanjian jual beli baru dengan Terdakwa. Kemudian terdakwa meyakinkan Saksi BEMI, Saksi FATHUR, Saksi NELVI bahwa ruko tersebut tidak pernah dijaminkan di BANK BRI Sungai Penuh, namun ruko yang dijaminkan adalah Ruko 6 yang ditemapati oleh TETEH VERA, lalu Terdakwa menjelaskan untuk menambah keyakinan Saksi BEMI, Saksi FATHUR, Saksi NELVI terkait kedatangan pihak BANK BRI Sungai Penuh ke ruko tersebut merupakan permintaan dari Terdakwa untuk menakut-nakuti TETEH VERA dikarenakan Terdakwa ada permasalahan pribadi, sehingga Saksi BEMI, Saksi FATHUR, Saksi NELVI yakin dan percaya segala perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa tersebut. Lalu terdakwa menjanjikan Saksi BEMI, Saksi FATHUR, Saksi NELVI akan melakukan pemecahan sertifikat tanah tersebut dengan memberikan syarat harus membayar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)  per sertifikat.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi BEMI, Saksi FATHUR, Saksi NELVI, Saksi SISWANTO, Saksi RIANA dan Saksi ANUAR bertemu dengan Terdakwa di rumah Saksi SISWANTO yang beralamat di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Terdakwa memberikan surat perjanjian jual beli tanah dan ruko yang baru antara Pihak Pertama atas nama Terdakwa dan Pihak Kedua atas nama Saksi BEMI dan Saksi lainnya yaitu Saksi NELVI dan Saksi SISWANTO yang kemudian Terdakwa meminta Saksi BEMI dan Saksi lainnya untuk menandatangani surat jual beli tersebut dan surat pernyataan yang mana dalam surat tersebut tertulis sertifikat diserahkan kepada pembeli 2 (dua) tahun yang akan datang. Setelah dilakukan penandatanganan surat tersebut kemudian Saksi BEMI menyerahkan uang pemecahan sertifikat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa secara tunai, lalu terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Saksi BEMI, dan kemudian saksi NELVI serta Saksi SISWANTO juga menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023, Saksi BEMI diberitahu oleh Saksi SUCI pihak BANK BRI Sungai Penuh yaitu Saksi FAZRI kembali ke Ruko, lalu Saksi FAZRI menjelaskan maksud dan tujuannya yaitu untuk menagih angsuran Terdakwa yang menunggak karena Terdakwa tidak punya itikad baik kepada pihak Bank BRI Sungai Penuh, selanjutnya Saksi FAZRI juga menjelaskan bahwa sertifikat semua ruko tersebut memang dijaminkan oleh Terdakwa di Bank BRI Sungai Penuh. Kemudian Saksi BEMI, Saksi FATHUR dan Saksi SISWANTO mengetahui bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pemecahan sertifikat, melainkan sertifikat tersebut dijaminkan oleh Terdakwa di Bank BRI Sungai Penuh.
  • Bahwa hingga bulan April 2024 Terdakwa tidak beritikat baik untuk melunasi tunggakan angsuran kepada Bank BRI Sungai Penuh. Sehingga Saksi BEMI dan Saksi FATHUR serta Saksi lainnya mengetahui semua ruko tersebut akan dilakukan proses lelang oleh Bank BRI Sungai Penuh pada tanggal 16 Mei 2024. Kemudian Saksi BEMI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci.
  • Bahwa uang senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang sudah diterima Terdakwa dari Saksi BEMI tidak pernah Terdakwa pergunakan untuk melakukan pemecahan sertifikat.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi BEMI RAHWANTO Alias MAS BEMI Bin BETMANDOKO mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa ROBIYATUL ADDAWIYAH HASIBUAN Alias WIDIA Binti FIRDAUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa ROBIYATUL ADDAWIYAH HASIBUAN Alias WIDIA Binti FIRDAUS pada hari Senin tanggal 24 Juli  2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Nege ri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal dari Saksi DARWANDI bersama LEGIMAN ARMANDO (Daftar Pencarian Saksi) membangun Ruko diatas tanah bersetifikat Hak Milik nomor 103/Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan luas 439 m?2; milik Saksi DARWANDI.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2018 Saksi BEMI RAHWANTO bersama Istrinya yaitu Saksi EKA membeli Ruko nomor 1 (satu) beserta tanah yang merupakan bagian dari sebagian tanah bersertifikat hak milik nomor 103/Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan luas 439 m?2;  milik Saksi DARWANDI melalui perantara LEGIMAN ARMANDO dengan harga Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yang diberikan secara tunai ditemani oleh Saksi SARIKUN, selanjutnya LEGIMAN ARMANDO membuat surat Keterangan Ganti Rugi dengan Saksi BEMI tanggal 05 Desember 2018 yang didalam surat tersebut tertulis harga jual beli sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang mana LEGIMAN ARMADO dan Saksi DARWANDI menyebutkan alasan agar pembayaran pajak tidak mahal yang kemudian disetujui oleh Saksi BEMI dan Saksi EKA. Kemudian LEGIMAN memberikan kuitansi yang terdapat nominal jual beli ruko sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), namun terhadap kuitansi tersebut sudah hilang. selanjutnya dari tahun 2018 sampai dengan saat ini Saksi Bemi beserta Saksi EKA menempati Ruko tersebut untuk tinggal.
  • Bahwa Terdakwa juga membeli ruko nomor 5 (lima) milik Saksi DARWANDI melalui perantara LEGIMAN ARMANDO dengan harga Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa pada tahun yang tidak diingat lagi oleh Saksi DARWANDI, Terdakwa menemui Saksi DARWANDI dan mengatakan  “ayah ayok kita ke notaris kita pecahkan sertifikat biar aku yang bayar notaris” kemudian Saksi DARWANDI menjawab “bagaimana yang lainnya” (maksudnya Saksi DARWANDI menanyakan dengan terdakwa bagaimana untuk pemecahan sertifikat pemilik ruko lainnya yaitu Saksi BEMI, Saksi FATHUR dan saksi SISWANTO), lalu terdakwa menjawab “ itu gak apa biar itu jadi tanggung jawab aku ,ayah kan sudah tidak ada hak lagi di ruko itu “ lalu Saksi DARWANDI percaya dengan apa yang dikatakan oleh terdakwa, dan Saksi DARWANDI menyetujuinya, kemudian Terdakwa mengajak Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI untuk memecahkan sertifikat serta bertemu dengan Saksi FRANSISKA di Kantor PPAT dan Notaris yang beralamat dijalan Angkasa Pura, Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Lalu Terdakwa meyakinkan Saksi DARWANDI untuk pemecahan sertifikat pemilik ruko yang lain sudah aman di urus oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga meyakinkan Saksi DARWANDI untuk segala kepengurusan pemecahan sertifikat tersebut akan diselesikan oleh Terdakwa kemudian setelah segala persyaratan lengkap Terdakwa mengajak kembali Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI bertemu dengan Saksi FRANSISKA, lalu sesampainya di kantor Notaris tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI untuk tanda tangan beberapa berkas, namun Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI tidak membaca beberapa berkas tersebut dan langsung menandatanganinya karena sudah sepenuhnya percaya dengan Terdakwa. 
  • Bahwa berkas yang ditandatangani oleh Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI tersebut merupakan berkas persyaratan untuk membalik nama sertifikat dari yang semula kepemilikan atas nama Saksi DARWANDI menjadi atas nama Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi DARWANDI yang merupakan pemilik yang sah atas tanah yang bersetifikat Hak Milik Nomor: 103/Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atas tanah dengan luas 439 m?2;  dan tanpa izin serta sepengetahuan Saksi BEMI, Saksi FATHUR dan Saksi SISWANTO selaku pemilik ruko.
  • Bahwa pada tanggal 08 Mei 2019 terbitlah sertifikat 103/Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan luas tanah 439 m?2; atas nama Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023, saksi BEMI diberitahu oleh Saksi EKA ada orang dari pihak BANK BRI Sungai Penuh yaitu Saksi FAZRI datang ke Ruko yang beralamat Desa Koto Periang, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi mencari Terdakwa untuk menagih pembayaran angsuran selanjutnya Saksi FAZRI mengatakan ruko yang saksi tempati semua tanpa sepengetahuan dan seizin saksi telah dijaminkan oleh terdakwa, kemudian Saksi FATHUR yang merupakan pemilik ruko ditempat yang sama menghubungi saksi BEMI membahas perihal pihak Bank yang menemui Saksi SUCI sehingga Saksi FATHUR dan Saksi BEMI bersepakat untuk pergi ke Kayu Aro bertemu dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB Saksi BEMI bersama dengan Saksi FATHUR, Saksi NELVI YANTI, dan Saksi M. ANUAR bertemu dengan terdakwa di Kontrakan IKE di Desa Tangkil, Kelurahan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Karena Terdakwa mengerti maksud dan tujuan dari Saksi BEMI, Saksi FATHUR, Saksi NELVI dan Saksi ANUAR bertemu denganya, Terdakwa mengatakan “ ini sertifikat AYAH DARWANDI atas ruko itu sudah jadi nama aku, kalau mau pemecahan sertifikat bayar lah ke aku masing-masing Ruko 40 jutaselanjutnya terdakwa mengatakan “ aku buat juga surat jual beli yang baru atas nama aku dengan kalian karena jual beli yang lama sudah tidak berlaku lagi yang atas nama H.DARWANDIlalu Saksi BEMI, Saksi FATHUR, Saksi NELVI, percaya dan menyetujuinya. Kemudian terdakwa meyakinkan Saksi BEMI, Saksi FATHUR, Saksi NELVI bahwa ruko tersebut tidak pernah dijaminkan di BANK BRI Sungai Penuh, namun ruko yang dijaminkan adalah Ruko 6 yang ditemapati oleh TETEH VERA, lalu Terdakwa menjelaskan untuk menambah keyakinan Saksi BEMI, Saksi FATHUR, Saksi NELVI terkait kedatangan pihak BANK BRI Sungai Penuh ke ruko tersebut merupakan permintaan dari Terdakwa untuk menakut-nakuti TETEH VERA dikarenakan Terdakwa ada permasalahan pribadi, sehingga Saksi BEMI, Saksi FATHUR, Saksi NELVI yakin dan percaya segala perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa menjanjikan Saksi BEMI, Saksi FATHUR, Saksi NELVI akan melakukan pemecahan sertifikat tersebut dengan memberikan syarat harus membayar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)  per sertifikat.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi BEMI, Saksi FATHUR, Saksi NELVI, Saksi SISWANTO, Saksi RIANA dan Saksi ANUAR bertemu dengan Terdakwa di rumah Saksi SISWANTO yang beralamat di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, kemudian Terdakwa mengatakan “gini ya mas kedatangan saya di sini, sesuai perjanjian kita kemarin,untuk pemecahan sertifikat kemudian Saksi FATHUR menjawab “ kami mau liat sertifkatnya” lalu terdakwa mengatakan “ sertifikatnya ada di rumah saya, kalau ga percaya ini ada fotonya, kalau di bawa takut kececer nanti hilang karna aku banyak masalah” kemudian terdakwa mengirim foto sertifikat tersebut kepada Saksi FATHUR, selanjutnya terdakwa mengatakan “mas jangan takut sama mbak, ini mas di baca dulu”. Kemudian terdakwa memberikan surat perjanjian jual beli tanah dan ruko yang baru antara Pihak Pertama atas nama Terdakwa dan Pihak Kedua atas nama Saksi BEMI dan Saksi lainnya yaitu Saksi NELVI dan Saksi SISWANTO yang kemudian Terdakwa meminta Saksi BEMI dan Saksi lainnya untuk menandatangani surat jual beli tersebut dan surat pernyataan yang mana dalam surat tersebut tertulis sertifikat diserahkan kepada pembeli 2 (dua) tahun yang akan datang, lalu terdakwa mengatakan waktu 2 (dua) tahun tersebut hanyalah formalitas dan pemecahan sertifkat bisa siap dalam waktu 3 (tiga) bulan. Kemudian setelah surat jual beli dan surat pernyataan ditandantangani oleh saksi BEMI dan terdakwa, selanjutnya Saksi BEMI menyerahkan uang pemecahan sertifikat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa secara tunai, lalu terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Saksi BEMI, dan kemudian saksi NELVI serta Saksi SISWANTO juga menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi BEMI dan Saksi lainnya kalau ada orang Bank datang jangan takut, itu suruhan aku untuk ngusir teteh VERA cepat
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023, Saksi BEMI diberitahu oleh Saksi SUCI pihak Bank BRI Sungai Penuh yaitu Saksi FAZRI kembali ke Ruko, lalu Saksi FAZRI menjelaskan maksud dan tujuannya yaitu untuk menagih angsuran Terdakwa yang menunggak karena Terdakwa tidak punya itikad baik kepada pihak Bank BRI Sungai Penuh, selanjutnya Saksi FAZRI juga menjelaskan bahwa sertifikat semua ruko tersebut memang dijaminkan oleh Terdakwa di Bank BRI Sungai Penuh. Kemudian Saksi BEMI, Saksi FATHUR dan Saksi SISWANTO mengetahui bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pemecahan sertifikat, melainkan sertifikat tersebut dijaminkan oleh Terdakwa di Bank BRI Sungai Penuh.
  • Bahwa hingga bulan April 2024 Terdakwa tidak beritikat baik untuk melunasi tunggakan angsuran kepada Bank BRI Sungai Penuh. Sehingga Saksi BEMI dan Saksi FATHUR serta Saksi lainnya mengetahui semua ruko tersebut akan dilakukan proses lelang oleh Bank BRI Sungai Penuh pada tanggal 16 Mei 2024. Kemudian Saksi BEMI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci.
  • Bahwa uang senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang sudah diterima Terdakwa dari Saksi BEMI tidak pernah Terdakwa pergunakan untuk melakukan pemecahan sertifikat.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi BEMI RAHWANTO Alias MAS BEMI Bin BETMANDOKO mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa ROBIYATUL ADDAWIYAH HASIBUAN Alias WIDIA Binti FIRDAUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya