Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Spn ADHA 1.Nora Yuliana
2.ARSIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kurniadi Aris, S.H.,M.H.,M.M.,ADHA
Tergugat
NoNama
1Nora Yuliana
2ARSIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan sah Akta Jual Beli No. 5944/30/AH -/1985 atas nama Kamal yang   dahulunya berada di Desa Koto              Datuk, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci,   Propinsi Jambi yang pada saat ini berada dalam wilayah administrasi Desa Air Panas,   Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan ukuran   Panjang ± 217 Meter x  Lebar ± 180 Meter dan batas-batasnya sebagai berikut:
    • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kamal;
    • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Rifai;
    • Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Sahirpah;
    • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Remanidan;

                Dalam hal ini disebut sebagai Objek Perkara adalah sah hak milik Alm. Kamal                 yang diturunkan kepada Penggugat dan ahli waris lainnya dari Alm. Kamal;

3.Menayatakan batal akta perdaiman Nomor. 33/Pdt.G/2025/PN Spn tanggal 7 Oktober    2025 antara Arsil dan Nora yuliana;

4.Menyatakan tidak mempunyai keuatan hukum mengikat akta perdaiman No.    33/Pdt.G/2025/PN Spn tanggal 7 Oktober 2025 antara Arsil dan Nora Yuliana;

5.Menyatakan perbuatan Tergugat angka 1 mengklaim Objek Perkara dengan    menggarap dan mendirikan bangunan serta memakamkan kedua orang tua nya di    Objek Perkara tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan    tanpa hak dan melawan hukum;

6.Menghukum Tergugat angka 1 atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk    mengembalikan Objek Perkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa    beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan    negara;

7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Objek perkara dalam perkara ini;

8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak    hak milik Tergugat dalam perkara ini;

9. Menghukum Tergugat angka 1 untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.    2.000.000,- (Dua Juta                 Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini setelah    memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);

10.Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam       perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak