Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Spn MAINIS PITREN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAINIS PITREN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk memperbaiki data,
  2. Mengabulkan permohonan pemohon untuk menetapkan satu orang yang sama atas nama MAINIS PITREN di kantor Imigrasi Kelas II NonĀ  TPI Kerinci,
  3. Memerintahkan pemohon mengirimkan salinan penetapan permohonan satu orang yang sama ke kantor IMIGRASI KELAS II Non TPI KERINCI,
  4. Menetapkan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada pemohon.

ATAU

Apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak