Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2025/PN Spn M. Haris Fikri, S.H. RAFINA SALSABILA Binti RAFLIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2217/L.5.13/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Haris Fikri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFINA SALSABILA Binti RAFLIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa terdakwa RAFINA SALSABILA BINTI RAFLIN pada tanggal 01 September 2023 sampai dengan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 di kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci di Jl.Raya Rt.001 Dusun Baru, Siulak Kabupaten Kerinci atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Anggota dewan  komisaris  atau  yang setara, anggota direksi atau yang  setara,  atau  pegawai  Bank yang dengan sengaja membuat  atau menyebabkan adanya  pencatatan palsu dalam pembukuan  atau  dalam  laporan, dokumen  atau  laporan kegiatan  usaha, dan/atau  laporan  transaksi  atau  rekening  suatu Bank  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 37E ayat  (1) huruf  a, dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

Bermula Terdakwa RAFINA SALSABILA BINTI RAFLIN berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Nomor: 474.07/KP.DIR tanggal 5 Juli 2023 tentang Pengangkatan Karyawan Masa Orientasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi dan Surat Keputusan Direksi PT.Bank Pembangunan Daerah Jambi Nomor: 76 Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang pengangkatan calon karyawan tetap PT.Bank Pembangunan Daerah Jambi diangkat menjadi pegawai Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci selaku Pelaksana Analis Kredit dengan tugas-tugas :

  • Menganalisa permohonan kredit dari masyarakat;
  • Menginput permohonan kredit nasabah atau debitur ke Kantor Pusat Bank Pembangunan Daerah Jambi
  • Kalau disetujui di cetak persetujuannya dan Akad Kredit.

---------Bahwa setelah terdakwa diangkat menjadi pegawai Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci selaku Pelaksana Analis Kredit, terdakwa yang sebelumnya dipercaya dan sudah dianggap sebagai anak asuh saksi Adirozal (Bupati Kab.Kerinci periode 2014 s/d 2019 dan periode 2019 s/d 2024) sering diminta tolong untuk mengambil uang di rekening tabungan pribadi milik saksi Adirozal di Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci, yang setiap kali pengambilan uang tersebut di bagian Teller, petugas Teller sudah mengetahui bahwa terdakwa merupakan anak asuh saksi Adirozal (Bupati Kab.Kerinci periode 2014 s/d 2019 dan periode 2019 s/d 2024) sehingga petugas Teller menyetujui setiap penarikan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

---------Bahwa terdakwa melihat adanya kesempatan yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penarikan uang di Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci sehingga timbul niat terdakwa untuk memanfaatkan situasi tersebut dan kepercayaan saksi Adirozal Bin A.Muid terhadap terdakwa untuk melaksanakan niat jahat terdakwa yakni untuk mengambil uang tabungan pribadi direkening an.Adirozal tanpa seizin/sepengetahuan saksi Adirozal Bin A.Muid.

--------Selanjutnya terdakwa melaksanakan niatnya mengambil uang milik saksi Adirozal Bin A.Muid yang disimpan dalam tiga rekening yakni :

  1. Tabungan No.Rekening 3005052814 an.Adirozal (Siginjai sejak tahun 2014)
  2. Tabungan No.Rekening 3002087528 an.Adorozal (Siginjai Pensiun sejak tahun 2018)
  3. Tabungan No.Rekening 3005718828 an.Adirozal (Simpeda sejak bulan Desember 2023).

Dengan cara terdakwa mengambil slip penarikan yang ada di Bank Pembangunan Daerah Jambi kantor cabang Kerinci selanjutnya terdakwa mengisi atau menulis sendiri bagian depan dan belakang slip penarikan itu kemudian terdakwa mencontoh/meniru tandatangan nasabah Adirozal Bin A.Muid yang selanjutnya terdakwa ajukan ke Teller dengan mengikuti prosedur penarikan sebagaimana mekanisme penarikan (Standar Operasional Prosedural) di Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci, dengan rincian sebagai berikut :

  • Nomor Rekening 3005052814 an.Adirozal :

Tanggal 1 September 2023 penarikan sebesar Rp.110.000.000,-

Tanggal 23 September 2023 penarikan sebesar Rp.90.000.000,-

Tanggal 9 Oktober 2023 penarikan sebesar Rp.150.000.000,-

Tanggal 16 Oktober 2023 penarikan sebesar Rp.150.000.000,-

Tanggal 27 Oktober 2023 penarikan sebesar Rp.100.000.000,-

Tanggal 31 Oktober 2023 penarikan sebesar Rp.60.000.000,-

Tanggal 7 November 2023 penarikan sebesar Rp.200.000.000,-

Tanggal 17 November 2023 penarikan sebesar Rp.150.000.000,-

Tanggal 27 November 2023 penarikan sebesar Rp.200.000.000,-

Tanggal 12 Desember 2023 penarikan sebesar Rp.130.000.000,-

Tanggal 23 Januari 2024 penarikan sebesar Rp.200.000.000,-

Tanggal 30 Januari 2024 penarikan sebesar Rp.100.000.000,-

Tanggal 29 Februari 2024 penarikan sebesar Rp.100.000.000,-

Tanggal 4 April 2024 penarikan sebesar Rp.7.800.000,-

Sehingga Total yang diambil : Rp.1.747.800.000,- ( satu milyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).

  • Nomor Rekening 3002087528 an.Adorozal (Siginjai Pensiun) :

Tanggal 12 Desember 2023 penarikan sebesar Rp.400.000.000,-

Tanggal 26 Maret 2024 penarikan sebesar Rp.38.000.000,-

Total Uang yang diambil : Rp.438.000.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah).

  • Nomor Rekening 3005718828 an.Adirozal (Simpeda) :

Tanggal 29 Desember 2023 penarikan sebesar Rp.40.500.000,-

Tanggal 8 Januari 2024 penarikan sebesar Rp.80.000.000,-

Tanggal 2 Februari 2024 penarikan sebesar Rp.125.000.000,-

Tanggal 12 Februari 2024 penarikan sebesar Rp.378.000.000,-

Total uang yang diambil : Rp.624.300.000,- (enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)

Bahwa selain uang tabungan pribadi milik saksi Adirozal Bin A.Muid , terdakwa yang juga mengetahui anak kandung saksi Adirozal Bin A.Muid atas nama.Khatifah Maulani dan Taufika Jukron Maulana memiliki rekening di Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci yang merupakan rekening Yayasan dengan Nomor Rekening 3004599108 an.Aulia AM Rohana Yayasan Baitul Husada, terdakwa juga berniat untuk mengambil uang di rekening tersebut dengan cara terdakwa mengisi atau menulis sendiri bagian depan dan belakang slip penarikan itu kemudian terdakwa mencontoh/meniru tandatangan nasabah Khatifah Maulani dan Taufika Jukron Maulana yang selanjutnya terdakwa ajukan ke Teller dengan mengikuti prosedur penarikan sebagaimana mekanisme penarikan (Standar Operasional Prosedural) di Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci ,dengan rincian sebagai berikut :

  • Tanggal 28 Maret 2024  penarikan sebesar Rp.54.500.000,-
  • Tanggal 19 Juli 2024 penarikan sebesar Rp.40.000.000,-
  • Tanggal 29 Agustus 2024 penarikan sebesar Rp.98.000.000,-
  • Tanggal 17 September 2024 penarikan sebesar Rp.13.000.000,-
  • Tanggal 14 Oktober 2024 penarikan sebesar Rp.5.000.000,-

Total uang yang diambil : Rp.210.500.000,- (dua ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

--------Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi Adirozal Bin A.Muid karena uang tabungan pribadinya telah diambil terdakwa sebesar Rp.2.810.100.000,- (dua milyar delapan ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah) dan kerugian yang dialami oleh Yayasan Baitul Husada sebesar Rp.210.500.000,- (dua ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------

--------Bahwa pada tahun 2024 terdakwa dalam jabatan sebagai Analis Kredit Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengetahui adanya pengajuan kredit / pinjaman yang diajukan oleh 24 (dua puluh empat) nasabah per orangan yang mana dokumen kelengkapan pengajuan pinjaman

/ kredit tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk dilakukan analisa lengkap / tidaknya dokumen pengajuan permohonan pinjaman/kredit kemudian setelah dilakukan analisa oleh terdakwa terhadap kelengkapan dokumen tersebut selanjutnya diajukan kepada Head Kredit yakni saksi Dian Permata Sari untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan/Standar Operasional Prosedur pengajuan kredit/pinjaman yang berlaku di Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan pinjaman/kredit tersebut.

Bahwa dari 24 (dua puluh empat) pengajuan kredit / pinjaman yang dianalisa oleh terdakwa seluruhnya disetujui oleh phak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci, kemudian terdakwa menghubungi para nasabah untuk melakukan penandatanganan Akad Kredit di kantor Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dan pada saat penandatanganan Akad Kredit terdakwa sengaja tidak memberitahukan kepada para nasabah mengenai waktu pencairan uang pinjaman / kredit nasabah dan akan memberitahukannya beberapa hari kemudian.---------------------

--------Bahwa setelah para nasabah menandatangani Akad Kredit, pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci melakukan pencairan uang pinjaman/kredit ke rekening masing- masing nasabah dengan rincian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

1. Nasabah an.Desi Lespari

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 3 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.384.000.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Desi Lespari, sehingga sejak tanggal 3 September 2024 nasabah an.Desi Lespari adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.384.000.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 304012196;

2. Nasabah an.Reza Cynthia Pradipta

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 3 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Reza Cynthia Pradipta, sehingga sejak tanggal 3 September 2024 nasabah an. Reza Cynthia Pradipta adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005951247;

3. Nasabah an.Ewilda Yanti

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 5 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Ewilda Yanti, sehingga sejak tanggal 5 September 2024 nasabah an. Ewilda Yanti adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3004378511;

4. Nasabah an.Selviani Putri

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 5 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Selviani Putri, sehingga sejak tanggal 5 September 2024 nasabah an. Selviani Putri adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3006042367;

5. Nasabah an.Yopi Sandra Dewi

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 6 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Yopi Sandra Dewi, sehingga sejak tanggal 6 September 2024 nasabah an. Yopi Sandra Dewi adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3004379259;

6. Nasabah an.Dicky Mahendra

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 10 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh .Dicky Mahendra, sehingga sejak tanggal 10 September 2024 nasabah an. .Dicky Mahendra adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005911938;

7. Nasabah an.Tila Triska

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 12 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Tila Triska, sehingga sejak tanggal 12 September 2024 nasabah an. . Tila Triska adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005946057;

8. Nasabah an.Adrizal

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 13 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Adrizal, sehingga sejak tanggal 13 September 2024 nasabah an. Adrizal adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005209403;

9. Nasabah an.Mita Ayu Merliza

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 13 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Mita Ayu Merliza, sehingga sejak tanggal 13 September 2024 nasabah an. Mita Ayu Merliza adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3004373657;

10. Nasabah an.Elpina

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 13 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Elpina, sehingga sejak tanggal 13 September 2024 nasabah an. Elpina adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005471418;

11. Nasabah an.Ecin Hartina

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 17 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Ecin Hartina, sehingga sejak tanggal 17 September 2024 nasabah an. Ecin Hartina adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3003115894;

12. Nasabah an. Pitriawati

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 18 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Ecin Hartina, sehingga sejak tanggal 18 September 2024 nasabah an. Ecin Hartina adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah)yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 302300585;

13. Nasabah an.Rahayu Mentari

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 18 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Rahayu Mentari, sehingga sejak tanggal 18 September 2024 nasabah an. Rahayu Mentari adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah)yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3006021025;

14. Nasabah an.Santi Mareta

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 20 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Santi Mareta, sehingga sejak tanggal 20 September 2024 nasabah an. Santi Mareta adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3004372602;

15. Nasabah an.Dara Zuknilarinta

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 20 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Dara Zuknilarinta, sehingga sejak tanggal 20 September 2024 nasabah an. Dara Zuknilarinta adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005466098;

16. Nasabah an.Masykur

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 23 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Masykur, sehingga sejak tanggal 23 September 2024 nasabah an. Masykur adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3006225801;

17. Nasabah an.Windrawadi

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 26 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Rahayu Mentari, sehingga sejak tanggal 26 September 2024 nasabah an. Rahayu Mentari adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3002188294;

18. Nasabah an.Novandri Panca Putra

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 27 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Novandri Panca Putra, sehingga sejak tanggal 27 September 2024 nasabah an. Novandri Panca Putra adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3002907727;

19. Nasabah an.Musrizal

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 2 Oktober 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Musrizal, sehingga sejak tanggal 2 Oktober 2024 nasabah an. Musrizal adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3006279391;

20. Nasabah an.Marisa Dewita

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 3 Oktober 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Marisa Dewita, sehingga sejak tanggal 3 Oktober 2024 nasabah an. Marisa Dewita adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005891484;

21. Nasabah an.Nover Saputra

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 4 Oktober 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Nover Saputra, sehingga sejak tanggal 4 Oktober 2024 nasabah an. Nover Saputra adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005955016;

22. Nasabah an.Desma Herlina

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 4 Oktober 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Desma Herlina , sehingga sejak tanggal 4 Oktober 2024 nasabah an. Desma Herlina adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005194872;

23. Nasabah an.Mukhsin Zakaria

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 8 Oktober 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Mukhsin Zakaria, sehingga sejak tanggal 8 Oktober 2024 nasabah an. Mukhsin Zakaria adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3000112417;

24. Nasabah an. Jafrul

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 8 Oktober 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Jafrul, sehingga sejak tanggal 8 Oktober 2024 nasabah an. Jafrul adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3006279577;

-----------Bahwa setelah Terdakwa mengetahui seluruh pengajuan pinjaman / kredit 24 nasabah tersebut telah dikirimkan / ditransfer oleh pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci ke rekening masing-masing nasabah dan berdasarkan keberhasilan terdakwa mengambil uang tabungan milik saksi Adirozal dan uang Yayasan Baitul Husada dengan cara mencontoh/meniru tandatangan nasabah, dan karena dokumen pengajuan kredit para nasabah dalam penguasaan terdakwa maka timbul niat jahat terdakwa untuk mengambil uang para nasabah dengan memanfaatkan dokumen yang ada untuk mencontoh / meniru tandatangan para nasabah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :

1. Nasabah an.Desi Lespari

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 3 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.384.000.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Desi Lespari, sehingga sejak tanggal 3 September 2024 nasabah an.Desi Lespari adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.384.000.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 304012196;

2. Nasabah an.Reza Cynthia Pradipta

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 3 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Reza Cynthia Pradipta, sehingga sejak tanggal 3 September 2024 nasabah an. Reza Cynthia Pradipta adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005951247;

3. Nasabah an.Ewilda Yanti

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 5 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Ewilda Yanti, sehingga sejak tanggal 5 September 2024 nasabah an. Ewilda Yanti adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3004378511;

4. Nasabah an.Selviani Putri

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 5 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Selviani Putri, sehingga sejak tanggal 5 September 2024 nasabah an. Selviani Putri adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3006042367;

5. Nasabah an.Yopi Sandra Dewi

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 6 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Yopi Sandra Dewi, sehingga sejak tanggal 6 September 2024 nasabah an. Yopi Sandra Dewi adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3004379259;

6. Nasabah an.Dicky Mahendra

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 10 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh .Dicky Mahendra, sehingga sejak tanggal 10 September 2024 nasabah an. .Dicky Mahendra adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005911938;

7. Nasabah an.Tila Triska

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 12 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Tila Triska, sehingga sejak tanggal 12 September 2024 nasabah an. . Tila Triskaadalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005946057;

8. Nasabah an.Adrizal

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 13 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Adrizal, sehingga sejak tanggal 13 September 2024 nasabah an. Adrizal adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005209403;

9. Nasabah an.Mita Ayu Merliza

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 13 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Mita Ayu Merliza, sehingga sejak tanggal 13 September 2024 nasabah an. Mita Ayu Merliza adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3004373657;

10. Nasabah an.Elpina

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 13 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Elpina, sehingga sejak tanggal 13 September 2024 nasabah an. Elpina adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005471418;

11. Nasabah an.Ecin Hartina

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 17 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Ecin Hartina, sehingga sejak tanggal 17 September 2024 nasabah an. Ecin Hartina adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3003115894;

12. Nasabah an. Pitriawati

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 18 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Ecin Hartina, sehingga sejak tanggal 18 September 2024 nasabah an. Ecin Hartina adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah)yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 302300585;

13. Nasabah an.Rahayu Mentari

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 18 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Rahayu Mentari, sehingga sejak tanggal 18 September 2024 nasabah an. Rahayu Mentari adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah)yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3006021025;

14. Nasabah an.Santi Mareta

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 20 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Santi Mareta, sehingga sejak tanggal 20 September 2024 nasabah an. Santi Mareta adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3004372602;

15. Nasabah an.Dara Zuknilarinta

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 20 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Dara Zuknilarinta, sehingga sejak tanggal 20 September 2024 nasabah an. Dara Zuknilarinta adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005466098;

16. Nasabah an.Masykur

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 23 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Masykur, sehingga sejak tanggal 23 September 2024 nasabah an. Masykur adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3006225801;

17. Nasabah an.Windrawadi

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 26 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Rahayu Mentari, sehingga sejak tanggal 26 September 2024 nasabah an. Rahayu Mentari adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3002188294;

18. Nasabah an.Novandri Panca Putra

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 27 September 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Novandri Panca Putra, sehingga sejak tanggal 27 September 2024 nasabah an. Novandri Panca Putra adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3002907727;

19. Nasabah an.Musriza

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 2 Oktober 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Musrizal, sehingga sejak tanggal 2 Oktober 2024 nasabah an. Musrizal adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3006279391;

20. Nasabah an.Marisa Dewita

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 3 Oktober 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Marisa Dewita, sehingga sejak tanggal 3 Oktober 2024 nasabah an. Marisa Dewita adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005891484;

21. Nasabah an.Nover Saputra

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 4 Oktober 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Nover Saputra, sehingga sejak tanggal 4 Oktober 2024 nasabah an. Nover Saputra adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005955016;

22. Nasabah an.Desma Herlina

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 4 Oktober 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Desma Herlina , sehingga sejak tanggal 4 Oktober 2024 nasabah an. Desma Herlina adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3005194872;

23. Nasabah an.Mukhsin Zakaria

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 8 Oktober 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Mukhsin Zakaria, sehingga sejak tanggal 8 Oktober 2024 nasabah an. Mukhsin Zakaria adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3000112417;

24. Nasabah an. Jafrul

Setelah nasabah menandatangani Akad kredit kemudian pada tanggal 8 Oktober 2024 pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci mengirimkan / mentransfer uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai realisasi pinjaman yang diajukan oleh Jafrul, sehingga sejak tanggal 8 Oktober 2024 nasabah an. Jafrul adalah sebagai pemilik uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah yang berada di rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan Nomor Rekening : 3006279577.

----------Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi Mita Ayu merupakan nasabah Pinjaman / Kredit Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci menghubungi pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci yakni saksi Angga Ferdian melalui aplikasi Whatsapp berkata: ”Angga, Ayu mau tanya, ada mengajukan pinjaman di Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci, Ayu sudah tandatangan Akad kredit sudah lama tanggal 13 September 2024, gaji Ayu sudah dipotong pihak Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci sejak tanggal 1 Oktober 2024 tapi uang pinjaman Ayu sampai saat ini belum cair- cair juga masuk ke rekening Bank Jambi Ayu?”, selanjutnya saksi Angga Ferdian selaku Head Operasional Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci melakukan pengecekan di Aplikasi Sistem Pengecekan Transaksi (T24) di Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci dengan hasil pinjaman nasabah an.Mita Ayu di Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci sudah cair uangnya sejak tanggal 13 September 2024 dan uang yang masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci an.Mita Ayu sudah ditarik sejak tanggal 13 September 2024 sebesar Rp.95.610.000,- namun saksi Mita Ayu tidak ada menarik uang tersebut dari rekening kemudian saksi Angga Ferdian selaku Head Operasional berkata kepada saksi Dian Permata Sari sebagai Head Teller dan atasan langsung terdakwa: “Dian, tolong di cek kerjaan anak buah itu ( Rafina Salsabila), karena ada kawan saya bernama Mita Ayu ada mengajukan pinjaman di Bank Jambi kantor cabang Kerinci, sudah tandatangani Akad Kredit sudah lama tanggal 13 September 2024, gajinya sudah dipotong tapi uang pinjaman dia sampai saat ini belum cair-cair juga pengakuannya dan diaplikasi system pengecekan transaksi uangnya sudah cair sejak tanggal 13 September 2024”. --------------------------------------------

----------Bahwa selanjutnya saksi Dian Permata Sari memberitahukan kepada Pimpinan Cabang Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci saksi Tri Artaty mengenai perbuatan terdakwa telah melakukan penarikan uang nasabah Kredit Konsumtif PPPK Kab.Kerinci.

----------Bahwa TIM SKAI dan Tim Legal pada tanggal 16 Oktober 2024 melakukan Audit pada Bank

BPD Jambi cabang Kerinci dan berdasarkan Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Dugaan Fraud pada Bank Jambi kantor cabang Kerinci Nomor: 40 .10 /KP. SKAI tanggal 21 Oktober 2024 dengan hasil sebagai berikut :

Kesimpulan: a.Dari hasil pemeirksaan Tim SKAI, Berita Acara Pemeriksaan dan Surat pernyataan sdri Rafina Salsabila bahwa yang bersangkutan mengakui telah sengaja melakukan penarikan rekening tabungan nasabah baik yang berasal dari pencairan pinjaman maupun tabungan biasa yang bukan berasal dari pencairan pinjaman dengan  cara  memalsukan  tandatangan  nasabah  pemilik  rekeniing  tanpa sepengetahuan pemilik rekening, dana yang diambil digunakan untuk kepentingan pribadi dan judi online.

----------Bahwa kemudian saksi Tri Artaty selaku Pimpinan Cabang Bank Pembangunan Daerah Jambi cabang Kerinci memberikan Surat Kuasa Khusus dengan Nomor : 1381.10/KRC.UM/2024 tanggal 23 Oktober 2024 kepada saksi A.Ihsan Hasibuan, SH, MH selaku Penasihat Hukum untuk melaporkan ke Polda Jambi guna proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------

---------Bahwa terdakwa melakukan pengembalian uang tabungan nasabah yang bersumber dari pinjaman di Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Cabang Kerinci sebanyak 17 (tujuh belas) nasabah dengan total sebesar Rp.2.033.167.000,- (dua milyar tiga puluh tiga juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

----------Bahwa berdasarkan pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Jasa Keuangan, pihak Bank BPD Jambi kantor cabang Kerinci melakukan pertanggungjawabana atas kerugian konsumen dengan cara pihak Bank BPD Jambi kantor cabang Kerinci melakukan pengembalian uang tabungan para nasabah dan total secara keseluruhan uang dikembalikan pihak Bank BPD Jambi kepada para nasabah sebesar Rp. 5.083.855.555,- (lima milyar delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), dan pihak Bank BPD Jambi melakukan pengembalian uang kerugian para nasabah sebesar Rp. 5.083.855.555,- (lima milyar delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) tersebut berdasarkan SK Direksi No.136 Tahun 2021 tanggal 16 November 2021 dengan cara Bank BPD Jambi mengambil / memotong bonus yang diterima seluruh karyawan Bank BPD Jambi sesuai grade, kepangkatan maupun status karyawan sehingga bonus seluruh karyawan Bank BPD Jambi menjadi berkurang sebagaimana mestinya.----

---------Akibat perbuatan terdakwa, para nasabah (BPD Jambi) kantor cabang Kerinci mengalami kerugian sebesar Rp.7.117.022.555 (tujuh miliar seratus tujuh belas juta dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh lima rupiah).

---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a tercantum dalam Pasal 14 angka 54 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai perubahan atas Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.------------

Pihak Dipublikasikan Ya