INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2025/PN Spn | KOPERASI PEGAWAI NEGERI GURU SD GUNUNG KERINCI | MUL DEVIA FITRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Spn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 62.590.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PARA PENGGUGAT;
3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum semua Alat Bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.62.590.000,00. (enam puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Melunasi sisa Pokok Pinjaman sebesar Rp. 35.710.000,00.
b. Melunasi Tunggakan Bunga sebesar Rp. 26.880.000,00.
Total yang harus di lunasi oleh Tergugat sebesar Rp. 62.590.000,00.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak Hak Milik TERGUGAT dalam perkara ini;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh C.q Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |