| Petitum |
Berdasarkan Uraian tersebut diatas, dengan ini pemohon memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, agar berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk memperbaiki data,
- Menyatakan data pemohon berupa Nama Pemohon yang tertulis pada KTP dengan NIK 1572035111800001 dan KARTU KELUARGA dengan NIK 1572031504150005 nama pemohon Julidarti Menjadi LITA WATI,
- Memerintahkan pemohon mengirimkan salinan penetapan permohonan perubahan identitas ke kantor DINAS DUKCAPIL KOTA SUNGAI PENUH,
- Menetapkan dan Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
|