Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2025/PN Spn Faisal Hidayat, S.H. RANGGA YUPITER Alias FATIR Bin EKA ZUANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 149/Pid.B/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2825/L.5.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA YUPITER Alias FATIR Bin EKA ZUANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa RANGGA YUPITER Alias FATIR Bin EKA ZUANDI pada hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025, sekira pukul 05.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sri Sudewi Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa Dengan Sengaja Merampas Nyawa Seorang Lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa mulanya berawal pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025, sekira pukul 03.30 WIB terdakwa RANGGA YUPITER Alias FATIR Bin EKA ZUANDI menghubungi saksi WINDA Binti MAT NUR untuk menanyakan keberadaan saksi YULI NATASA Alias YULI Binti SUKARLIS dan saksi WINDA menyampaikan bahwa saksi YULI sedang bekerja sebagai pemandu karaoke, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi YULI dan benar memang saksi YULI sedang bekerja sebagai pemandu karaoke;
  • Bahwa tidak lama kemudian saksi NANA PUSPITA Alias NANA Binti EDI SUWANDI menghubungi handphone terdakwa melalui handphone saksi YULI, saksi NANA menyampaikan bahwa saksi YULI berada di Puskemas dan tangan saksi YULI terkena pecahan kaca dari botol minuman;
  • Bahwa sekira pukul 05.09 WIB terdakwa dihubungi saksi WINDA yang menyampaikan bahwa YULI sudah jalan balik, tidak usah ke Puskesmas lalu terdakwa meminta untuk sharelock lokasi sehingga Terdakwa langsung menuju Jalan Sri Sudewi Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi tempat lokasi kost saksi WINDA dan saksi YULI;
  • Sekira Pukul 05. 10 WIB saksi YULI diantar oleh saksi ARIADI DEBI SAPUTRA Alias DEBI Bin JUFRIADI (Alm) bersama-sama dengan saksi ANDHIKA ZODIA PUTRA Alias BIMBIM Bin ALI SUKUR (Alm) dan RAMON KURNIAWAN (Alm) menuju Jalan Sri Sudewi Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi tempat lokasi kost saksi WINDA dan saksi YULI, di depan kost tersebut telah menunggu Terdakwa menuju samping kiri mobil dan mengajak saksi YULI turun dari mobil kemudian RAMON (Alm) juga ikut turun dari mobil mengikuti saksi YULI dan terdakwa
  • Bahwa kemudian terjadi perkelahian antara Terdakwa dan RAMON (Alm), melihat hal tersebut saksi DEBI dan saksi BIMBIM membantu dengan ikut memukul Terdakwa, mendengar hal tersebut orang-orang dari kost Jalan Sri Sudewi Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi keluar dan melerai perkelahian, Terdakwa langsung mengeluarkan Pisau yang diselipkan di antara pinggang dan celananya menggunakan tangan kanan terdakwa, lalu mengarahkan ke arah saksi ANDIKA Alias BIMBIM dan mengenai tangan kiri bagian pergelangan dan tangan kanan jari telunjuk saksi ANDIKA Alias BIMBIM, terdakwa kemudian menusuk dada bagian kiri dari RAMON (Alm) lalu saksi ARIADI Alias DEBI menanyakan kepada RAMON (Alm) “aman mon?” dijawab oleh RAMON “aman bang”, Setelah itu terdakwa berlari mendekati RAMON (Alm) dan menusuk dada sebelah kiri RAMON (Alm) dengan posisi RAMON (Alm) masih berdiri kemudian RAMON (Alm) langsung terjatuh kedepan, lalu saksi ARIADI Alias DEBI mengangkat RAMON sedangkan saksi ARIADI Alias DEBI menyuruh ANDIKA Alias BIMBIM untuk menahan Terdakwa agar tidak kabur, lalu setelah itu saksi membawa RAMON (Alm) masuk kedalam mobil saksi ARIADI Alias DEBI, lalu saksi ARIADI Alias DEBI membawa RAMON (Alm) ke Rumah sakit DKT Sungai Penuh, dan langsung mendapatkan perawatan medis oleh dokter dan dilakukan pengecekan jantung oleh dokter, sekira kurang lebih 5 – 10 menit dan dokter menyatakan bahwa RAMON sudah meninggal;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumkitban 02.09.04 Kerinci tanggal 15 Agustus 2025 Nomor :  R/054/VIII/2025 yang ditandatangani oleh dr. Nur Fitri, selaku dokter yang memeriksa, telah melakukan pemeriksaan atas korban bernama RAMON KURNIAWAN dengan

pendapatan pemeriksaan :

  1. pada badan tampak luka terbuka 3 cm dibawah Payudara kiri dengan batas tegas, tepi tajam, berbentuk lancip, ukuran 3 x 0,5 cm dan kedalaman lebih dari 2 cm;
  2. Tampak luka terbuka 8 cm dibawah payudara kiri samping, berbatas tegas, tepi tajam berbentuk lancip, ukuran 3 x 0,5 cm dengan kedalaman lebih dari 0,2 cm.

Kesimpulan Pemeriksaan :

  • Pasien datang dalam keadaan tidak sadarkan diri tanpa ada tanda-tanda vital dan ditemukan adanya 2 buah luka terbuka di bagian dada kiri;
  • Luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tajam;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia tanggal 26 Agustus 2025 Nomor :  478/433/TL/VIII/2025 yang ditandatangani oleh ZULFAJRI, S.H., selaku Kepala Desa Talang Lindung, An. RAMON KURNIAWAN telah meninggal dunia tanggal 15 Agustus 2025.

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 338 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------

Atau Kedua

Bahwa terdakwa RANGGA YUPITER Alias FATIR Bin EKA ZUANDI pada hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025, sekira pukul 05.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sri Sudewi Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penganiayaan mengakibatkan kematian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa mulanya berawal pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025, sekira pukul 03.30 WIB terdakwa RANGGA YUPITER Alias FATIR Bin EKA ZUANDI menghubungi saksi WINDA Binti MAT NUR untuk menanyakan keberadaan saksi YULI NATASA Alias YULI Binti SUKARLIS dan saksi WINDA menyampaikan bahwa saksi YULI sedang bekerja sebagai pemandu karaoke, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi YULI dan benar memang saksi YULI sedang bekerja sebagai pemandu karaoke;
  • Bahwa tidak lama kemudian saksi NANA PUSPITA Alias NANA Binti EDI SUWANDI menghubungi handphone terdakwa melalui handphone saksi YULI, saksi NANA menyampaikan bahwa saksi YULI berada di Puskemas dan tangan saksi YULI terkena pecahan kaca dari botol minuman;
  • Bahwa sekira pukul 05.09 WIB terdakwa dihubungi saksi WINDA yang menyampaikan bahwa YULI sudah jalan balik, tidak usah ke Puskesmas lalu terdakwa meminta untuk sharelock lokasi sehingga Terdakwa langsung menuju Jalan Sri Sudewi Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi tempat lokasi kost saksi WINDA dan saksi YULI;
  • Sekira Pukul 05. 10 WIB saksi YULI diantar oleh saksi ARIADI DEBI SAPUTRA Alias DEBI Bin JUFRIADI (Alm) bersama-sama dengan saksi ANDHIKA ZODIA PUTRA Alias BIMBIM Bin ALI SUKUR (Alm) dan RAMON KURNIAWAN (Alm) menuju Jalan Sri Sudewi Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi tempat lokasi kost saksi WINDA dan saksi YULI, di depan kost tersebut telah menunggu Terdakwa menuju samping kiri mobil dan mengajak saksi YULI turun dari mobil kemudian RAMON (Alm) juga ikut turun dari mobil mengikuti saksi YULI dan terdakwa
  • Bahwa kemudian terjadi perkelahian antara Terdakwa dan RAMON (Alm), melihat hal tersebut saksi DEBI dan saksi BIMBIM membantu dengan ikut memukul Terdakwa, mendengar hal tersebut orang-orang dari kost Jalan Sri Sudewi Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi keluar dan melerai perkelahian, Terdakwa langsung mengeluarkan Pisau yang diselipkan di antara pinggang dan celananya menggunakan tangan kanan terdakwa, lalu mengarahkan ke arah saksi ANDIKA Alias BIMBIM dan mengenai tangan kiri bagian pergelangan dan tangan kanan jari telunjuk saksi ANDIKA Alias BIMBIM, terdakwa kemudian menusuk dada bagian kiri dari RAMON (Alm) lalu saksi ARIADI Alias DEBI menanyakan kepada RAMON (Alm) “aman mon?” dijawab oleh RAMON “aman bang”, Setelah itu terdakwa berlari mendekati RAMON (Alm) dan menusuk dada sebelah kiri RAMON (Alm) dengan posisi RAMON (Alm) masih berdiri kemudian RAMON (Alm) langsung terjatuh kedepan, lalu saksi ARIADI Alias DEBI mengangkat RAMON sedangkan saksi ARIADI Alias DEBI menyuruh ANDIKA Alias BIMBIM untuk menahan Terdakwa agar tidak kabur, lalu setelah itu saksi membawa RAMON (Alm) masuk kedalam mobil saksi ARIADI Alias DEBI, lalu saksi ARIADI Alias DEBI membawa RAMON (Alm) ke Rumah sakit DKT Sungai Penuh, dan langsung mendapatkan perawatan medis oleh dokter dan dilakukan pengecekan jantung oleh dokter, sekira kurang lebih 5 – 10 menit dan dokter menyatakan bahwa RAMON sudah meninggal;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumkitban 02.09.04 Kerinci tanggal 15 Agustus 2025 Nomor :  R/054/VIII/2025 yang ditandatangani oleh dr. Nur Fitri, selaku dokter yang memeriksa, telah melakukan pemeriksaan atas korban bernama RAMON KURNIAWAN dengan

pendapatan pemeriksaan :

  1. pada badan tampak luka terbuka 3 cm dibawah Payudara kiri dengan batas tegas, tepi tajam, berbentuk lancip, ukuran 3 x 0,5 cm dan kedalaman lebih dari 2 cm;
  2. Tampak luka terbuka 8 cm dibawah payudara kiri samping, berbatas tegas, tepi tajam berbentuk lancip, ukuran 3 x 0,5 cm dengan kedalaman lebih dari 0,2 cm.

Kesimpulan Pemeriksaan :

  • Pasien datang dalam keadaan tidak sadarkan diri tanpa ada tanda-tanda vital dan ditemukan adanya 2 buah luka terbuka di bagian dada kiri;
  • Luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tajam;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia tanggal 26 Agustus 2025 Nomor :  478/433/TL/VIII/2025 yang ditandatangani oleh ZULFAJRI, S.H., selaku Kepala Desa Talang Lindung, An. RAMON KURNIAWAN telah meninggal dunia tanggal 15 Agustus 2025.

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya