| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 26 Desa mukai tengah Kecamatan gunung kerinci atas nama eli suryati;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang/Pinjaman Sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar ganti rugi atau keuntungan kepada Penggugat sebesar 10% dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap bulannya, terhitung sejak Bulan februari Tahun 2025 hingga Bulan oktober Tahun 2025, sehingga sudah berlangsung selama 10 (sepuluh bulan) bulan x Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)) adalah senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga hutang tersebut dibayar lunas yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat belum melunasinya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sertifikat tanah seluas 567 m2 (lima ratus enam puluh tujuh meter persegi), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 26 Desa mukai tengah, kecamatan gunung kerinci, kabupaten kerinci. Atas nama eli suryati , sekarang desa mukai seberang, kecamatan siulak mukai, kabupaten kerinci, Kabupaten Kerinci;
- Menyatakan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh Hutang/Pinjamannya (Pokok + Bunga) secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 26 Desa mukai tengah, kecamatan gunung kerinci, Atas nama eli suryati yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) lalu hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Hutang/Pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, kasasi, Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
|