| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa SAIPURMAN Alias SAIPUR Bin SUIT bersama dengan HENDRI SAPUTRA Alias HENDRI Bin SHAWAL (Alm) (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, sekira pukul 15.00 wib, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa bersama dengan HENDRI SAPUTRA (Daftar Pencarian Orang) dari desa Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau Kabupeten Merangin Provinsi Jambi, dengan mengendarai 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi / L300 Hitam dengan nopol BH 7019 XX yang sebelumnya datang ke rumah terdakwa.
- Bahwa sebelum berangkat ke daerah tapan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatra barat terdakwa bersama dengan HENDRI SAPUTRA menjemput jerigen di rumah PIKAL (Daftar Pencarian Orang) di Desa Birun Kecamatan pangkalan jambu, Kabupaten Merangin, Provinsi jambi sebanyak 105 jerigen, kemudian sekira pukul 15.30 wib terdakwa bersama dengan HENDRI SAPUTRA berangkat ke daerah Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatra barat untuk menjemput bahan bakar minyak jenis solar yang mana terdakwa mengendarai mobil L300 Hitam dengan nopol BH 7019 XX dan HENDRI SAPUTRA duduk di sebelah sebagai kernet.
- Bahwa Sebelum berangkat terdakwa sudah menghubungi PAK JONI (Daftar Pencarian Orang) dan berkomunikasi lewat whatsapp dan menanyakan apakah ada stok Bahan Bakar Minyak Solar untuk terdakwa bawa ke Sungai Manau Kabupeten Merangin, dan PAK JONI menjawab Stok BBM jenis Solar ada, setelah itu barulah terdakwa berangkat ke Gudang Penyimpanan Minyak milik PAK JONI di daerah Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatra barat,
- Bahwa Selanjutnya sekira Pukul 22.00 wib terdakwa Bersama dengan HENDRI SAPUTRA sampai di Simpang 4 Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat dan terdakwa bertemu dengan PAK JONI dan kemudian terdakwa langsung ke Gudang minyak milik PAK JONI, setelah sampai di Gudang milik PAK JONI terdakwa langsung menurunkan jerigen yang terdakwa bawa sebelumnya dan jerigen tersebut di taruh berjejer di dalam Gudang Pak Joni dan kemudian PAK JONI mengisikan jerigen tersebut dengan BBM solar dari tangki mobilnya sebanyak 30 liter per jerigen, setelah di isi dalam jerigen barulah jerigen tersebut di muat ke dalam mobil L300 Hitam dengan nopol BH 7019 XX yang terdakwa bawa tersebut sebanyak 107 (seratus tujuh) jeringen dan setelah memuat jerigen ke dalam mobil terdakwa istrahat di rumah PAK JONI.
- Bahwa Pada hari rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa bersama dengan HENDRI SAPUTRA sebagai kernet berangkat dari Tapan menuju ke Sungai Manau Kabupaten merangin provinsi Jambi dengan membawa 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi / L300 Hitam dengan nopol BH 7019 XX Dengan isi 107 (Seratus Tujuh) jerigen BBM Subsidi jenis solar, Masing –Masing jerigen berisikan minyak ukuran sekitar 30 Liter.
- Selanjutnya sekira Pukul 17.30 Wib saksi YOSEP YOHANDA dan DANIEL MANGHUTTIAR BUULOLO beserta Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya Kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Solar yang diduga terjadi di Jalan Umum Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci Dipimpin oleh Kanit Opsnal di Lokasi Menemukan Adanya 1 (satu) Unit Mobil Merek Mitsubishi L-300 Warna Hitam yang sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Solar dan langsung Memberhentikan Mobil yang diduga Mengangkut Bahan Bakar Jenis Solar tersebut, dan ditemukan 107 (Seratus Tujuh) jerigen Minyak yang diduga merupakan BBM jenis Solar Subsidi dengan Ukuran jerigen 30 (tiga puluh) Liter di dalam Muatan Mobil dan dihadapan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci terdakwa dan HENDRI SAPUTRA mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait Pengangkutan dan/ atau Niaga bahan bakar jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah dan mendapatkan BBM jenis Solar subsidi tersebut dari Daerah Tapan - Pesisir Selatan dan akan dibawa menuju Desa Sungai Nilau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin,Provinsi Jambi Untuk Dijual Kembali, selanjutnya Terdakwa bersama HENDRI SAPUTRA dan barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa di berikan upah oleh PIKAL sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa menerima Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk HENDRI SAPUTRA Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali pengangkutan BBM subsidi jenis solar.
- Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume Barang Bukti BBM Jenis Solar Nomor : 028/002/Dagrin/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungai Penuh yang ditandatangani oleh ALFIAN, S.T Petugas Pengkur dengan hasil pengukuran Volume (liter) adalah 3210 (liter).
- Kemudian terhadap barang bukti 107 (seratus tujuh) jerigen minyak jenis Solar dengan volume 3210 (tiga ribu dua ratus sepuluh) liter yang ditemukan pada saat diamankan, kemudian disisihkan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan sample barang bukti, Bahwa berdasarkan Hasil Uji Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS dengan Nomor 202502281/LHU/DPMA/X/2025 tanggal 17 Okrober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Bahan Bakar & Aviasi Riesta Anggraini dengan keterangan Standard an Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dengan campuran Biodiesel (B100) sebesar 40% (B40) dengan Angka Setana (CN) 48 yang dipasarkan didalam Negeri sesuai Keputusan Direktur Jenderal Migas No. 384.K/MG.06/DJM/2024 tanggal 31 Desember 2024.
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar subsidi tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa SAIPURMAN Alias SAIPUR Bin SUIT tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 Angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------
|