Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2025/PN Spn Faisal Hidayat, S.H. AGUSTIAN EFENDY Bin RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 165/Pid.B/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3212/L.5.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIAN EFENDY Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa AGUSTIAN EFENDY Bin RUSLI pada hari Senin tanggal 21 bulan April tahun 2025 sampai dengan hari kamis tanggal 01 mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan april tahun 2025 sampai dengan bulai mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kumun Mudik, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 21 bulan April 2025 saksi IDA TRIHANDINI Binti KAMARUL HARIL atas perintah saksi JHONI ROBERT Bin AGUS SALIM MAHYUDIN bersepakat mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ke rekening bank mandiri dengan nomor rekening 1100018589462 an. AGUSTIAN EFENDY untuk uang muka atau DP pembelian mobil melalui perantara Terdakwa AGUSTIAN EFENDY bin RUSLI;
  • Bahwa sebelumnya saksi JHONI ROBERT meminta adik iparnya saksi ARMEN DESIBA Alias Pak FAIQ Bin BURHANUDIN untuk mencarikan mobil lalu terdakwa yang merupakan kenalan saksi ARMEN DESIBA mengatakan ada satu unit mobil Avanza warna hitam tahun 2016 hasil tarikan leasing di Muaro Bungo dengan harga Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah);
  • Pada hari selasa tanggal 29 April 2025 Terdakwa datang  ke toko saksi ARMEN DESIBA dan memberi tahu saksi ARMEN DESIBA agar menyampaikan kepada saksi JHONI ROBERT untuk segera melunasi sisa pembelian mobil dikarenakan terdakwa beralasan pada hari kamis tanggal 01 mei 2025, akan mengambil mobil serta BPKB dan STNK di leasing Bungo, saksi ARMEN DESIBA menyampaikan melalui handphone kepada saksi JHONI ROBERT namun saksi JHONI ROBERT belum bisa datang karena ada alasan kemalangan;
  • Pada hari rabu tanggal 30 April 2025 Terdakwa kembali mendatangi toko saksi ARMEN DESIBA untuk menanyakan pelunasan mobil, Saksi ARMEN DESIBA langsung menghubungi saksi JHONI ROBERT, dan memberi tahu agar ia bisa datang ke toko Saksi ARMEN DESIBA, karena ada Terdakwa , sekira pukul 12.00 WIB saksi JHONI ROBERT datang ke TOKO Saksi ARMEN DESIBA dan bertemu dengan Terdakwa di rumah Saksi ARMEN DESIBA, Terdakwa langsung menyampaikan ke saksi JHONI ROBERT untuk pelunasan pembayaran mobil, saksi JHONI ROBERT menyampaikan ke Terdakwa bahwa baru bisa melunasi sisa sebanyak Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), sedangkan sisa  sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), saksi JHONI ROBERT minta waktu selama 1 (satu) bulan, dan Terdakwa mengatakan “aman lah itu bang“, saksi JHONI ROBERT kemudian menelpon saksi IDA TRIHANDINI untuk mentansfer uang sebanyak 90 Juta ke rekening Terdakwa, setelah ditransfer oleh saksi IDA TRIHANDINI, saksi IDA TRIHANDINI langsung mengirim buktinya ke Saksi JHONI ROBERT, kemudian Saksi JHONI ROBERT teruskan ke Terdakwa, dan saat itu juga Terdakwa menyampaikan bahwa hari senin mobil tersebut akan diberikan ke saksi JHONI ROBERT;
  • Setelah saksi JHONI ROBERT meninggalkan toko saksi ARMEN DESIBA, terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) ke rekening istri Saksi ARMEN DESIBA Saksi SARIWULANDARI binti Agus Salim, lalu Saksi ARMEN DESIBA bertanya kepada terdakwa “kenapa dikirim?”  dijawab oleh terdakwa “Tidak ada apa apa bang, pegang saja dulu “ Saksi  ARMEN DESIBA menjawab “OK LAH “, kemudian terdakwa meninggalkan ruko Saksi ARMEN DESIBA, sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi ARMEN DESIBA bahwa ia mau berangkat, dan mintak tolong di tranferkan uang sebanyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), kemudian Saksi ARMEN DESIBA mentranfer menggunakan rekening Saksi SARIWULANDARI sebanyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), ke rekening mandiri Terdakwa a.n AGUSTIAN EFENDY
  • Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025, sekira Pukul 09.00 Wib, Terdakwa kembali menghubungi Saksi ARMEN DESIBA, dan minta agar uang Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tersebut dikirimankan kepada terdakwa, lalu Saksi ARMEN DESIBA mentransfer kembali menggunakan rekening istri Saksi ARMEN DESIBA ke no rekening Terdakwa sebanyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa datang kerumah Saksi ARMEN DESIBA dan pamit, mau berangkat ke Bungo untuk melunasi dan mengambil BPKB dan STNK mobil tersebut dengan membawa mobil Saksi.
  • Kemudian sekitar jam 21.00 WIB terdakwa memberi tahu Saksi ARMEN DESIBA melalui STEVANO (kawan dekat terdakwa) menggunakan telepon mengatakan bahwa terdakwa seolah-olah telah dibegal atau dirampok dan uang yang akan digunakan untuk membeli mobil habis dirampok berlokasi di Desa Keluru;
  • kemudian Saksi ARMEN DESIBA mematikan telephon, dan mengajak istri Saksi ARMEN DESIBA, saksi SARIWULANDARI untuk pergi ke puskesmas jujun, sesampainya di puskesmas jujun Terdakwa sudah pergi, ketika Saksi menanyakan kondisi kepada pihak puskesmas Dokter yang berjaga  menyatakan ada orang meminta di periksa dan di Visum, namun ditolak, karena tidak ada indikasi untuk Visum seperti jejak atau luka, dan orang yang meminta diperiksa itu bersikeras bilang perutnya sakit di injak namun bajunya cuman ada pasir di baju depan dan terlihat tidak terlalu kotor sehingga pemeriksa hanya memberikan obat untuk lambung saja;
  • Saksi ARMEN DESIBA kemudian menelepon lagi terdakwa dan menanyakan kejadian sebenarnya, Terdakwa kembali menjelaskan bahwa terdakwa dibegal dan mengatakan tas isi uang untuk pembayaran diambil dikarenakan terdakwa membawa uang secara cash, Saksi ARMEN DESIBA mematikan HP dan curiga bahwa kejadian begal yang dialami oleh Terdakwa hanya rekayasa, lalu untuk memastikan lagi Saksi ARMEN DESIBA pergi untuk mengecek situasi di jalan tempat kejadian yang di alami Terdakwa namun tidak ada tanda tanda dari masyarakat sekitar, Saksi ARMEN DESIBA dan saksi SARIWULANDARI langsung menelpon saksi JHONI ROBERT dengan mengatakan mau bertemu dan akan datang menjemput sekalian pergi kerumah Terdakwa di sungai tutung, sekitar jam 23.00 WIB Saksi ARMEN DESIBA, saksi SARIWULANDARI dan saksi JHONI ROBERT langsung menuju rumah Terdakwa di Sungai Tutung, Dalam perjalanan Saksi ARMEN DESIBA menceritakan kejadian kepada saksi JHONI ROBERT bahwa ada kemungkinan Terdakwa menipu;
  • Setiba di rumah Terdakwa di Sungai Tutung Saksi ARMEN DESIBA, saksi SARIWULANDARI dan saksi JHONI ROBERT menemui terdakwa mendengar penjelasan Terdakwa saksi ARMEN DESIBA, saksi SARIWULANDARI dan saksi JHONI ROBERT merasa tidak ada penyesalan yang nampak atas kejadian begal yang dialami dan terdakwa biasa-biasa saja. Setelah mendengar penjelasan terdakwa saksi ARMEN DESIBA, saksi SARIWULANDARI dan saksi JHONI ROBERT  pulang kerumah, namun merasa curiga atas kejadian begal tersebut;
  • Pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 Saksi ARMEN DESIBA, saksi SARIWULANDARI dan saksi JHONI ROBERT ke rumah terdakwa di Sungai Tutung untuk menanyakan kembali dan menuntut pengembalian uang pembelian mobil yang dijanjikannya, saat itu Saksi ARMEN DESIBA dihubungi oleh kakak kandung terdakwa yang tinggal di Bekasi yang bernama Mulyadi mengaku sebagai Pemilik Showroom Kerinci Motor di Bekasi berharap kepada Saksi ARMEN DESIBA, saksi SARIWULANDARI dan saksi JHONI ROBERT untuk pulang ke rumah dan tidak melakukan tindakan kekerasan karena permasalah ini akan diselesaikan oleh Saudara Mulyadi;
  • Pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 07.00 WIB Saksi ARMEN DESIBA coba hubungi kontak HP, WA, facebook dan media sosial Terdakwa dan tidak dapat dihubungi lagi karena tidak aktif lagi, lalu Saksi ARMEN DESIBA cek kerumah Terdakwa ternyata Terdakwa berserta anak-anaknya pada hari tersebut telah melarikan diri ke luar daerah tanpa ada berita lagi sampai saat ini, komunikasi dengan kakak kandung terdakwa Mulyadi pun telah sering dilakukan untuk menanyakan penyelesaian permasalah ini, namun sampai saat ini belum ada iktikad baik dari terdakwa beserta keluarganya untuk menyelesaikan permasalan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUSTIAN EFENDY bin RUSLI saksi atas nama JHONI ROBERT Bin AGUS SALIM mengalami kerugian Rp 105.000.000 (seratus lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa AGUSTIAN EFENDY bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa AGUSTIAN EFENDY Bin RUSLI pada hari Senin tanggal 21 bulan April tahun 2025 sampai dengan hari kamis tanggal 01 mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan april tahun 2025 sampai dengan bulai mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kumun Mudik, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 21 bulan April 2025 saksi IDA TRIHANDINI Binti KAMARUL HARIL atas perintah saksi JHONI ROBERT Bin AGUS SALIM MAHYUDIN bersepakat mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ke rekening bank mandiri dengan nomor rekening 1100018589462 an. AGUSTIAN EFENDY untuk uang muka atau DP pembelian mobil melalui perantara Terdakwa AGUSTIAN EFENDY bin RUSLI;
  • Bahwa sebelumnya saksi JHONI ROBERT meminta adik iparnya saksi ARMEN DESIBA Alias Pak FAIQ Bin BURHANUDIN untuk mencarikan mobil lalu terdakwa yang merupakan kenalan saksi ARMEN DESIBA mengatakan ada satu unit mobil Avanza warna hitam tahun 2016 hasil tarikan leasing di Muaro Bungo dengan harga Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah);
  • Pada hari selasa tanggal 29 April 2025 Terdakwa datang  ke toko saksi ARMEN DESIBA dan memberi tahu saksi ARMEN DESIBA agar menyampaikan kepada saksi JHONI ROBERT untuk segera melunasi sisa pembelian mobil dikarenakan terdakwa beralasan pada hari kamis tanggal 01 mei 2025, akan mengambil mobil serta BPKB dan STNK di leasing Bungo, saksi ARMEN DESIBA menyampaikan melalui handphone kepada saksi JHONI ROBERT namun saksi JHONI ROBERT belum bisa datang karena ada alasan kemalangan;
  • Pada hari rabu tanggal 30 April 2025 Terdakwa kembali mendatangi toko saksi ARMEN DESIBA untuk menanyakan pelunasan mobil, Saksi ARMEN DESIBA langsung menghubungi saksi JHONI ROBERT, dan memberi tahu agar ia bisa datang ke toko Saksi ARMEN DESIBA, karena ada Terdakwa , sekira pukul 12.00 WIB saksi JHONI ROBERT datang ke TOKO Saksi ARMEN DESIBA dan bertemu dengan Terdakwa di rumah Saksi ARMEN DESIBA, Terdakwa langsung menyampaikan ke saksi JHONI ROBERT untuk pelunasan pembayaran mobil, saksi JHONI ROBERT menyampaikan ke Terdakwa bahwa baru bisa melunasi sisa sebanyak Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), sedangkan sisa  sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), saksi JHONI ROBERT minta waktu selama 1 (satu) bulan, dan Terdakwa mengatakan “aman lah itu bang“, saksi JHONI ROBERT kemudian menelpon saksi IDA TRIHANDINI untuk mentansfer uang sebanyak 90 Juta ke rekening Terdakwa, setelah ditransfer oleh saksi IDA TRIHANDINI, saksi IDA TRIHANDINI langsung mengirim buktinya ke Saksi JHONI ROBERT, kemudian Saksi JHONI ROBERT teruskan ke Terdakwa, dan saat itu juga Terdakwa menyampaikan bahwa hari senin mobil tersebut akan diberikan ke saksi JHONI ROBERT;
  • Setelah saksi JHONI ROBERT meninggalkan toko saksi ARMEN DESIBA, terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) ke rekening istri Saksi ARMEN DESIBA Saksi SARIWULANDARI binti Agus Salim, lalu Saksi ARMEN DESIBA bertanya kepada terdakwa “kenapa dikirim?”  dijawab oleh terdakwa “Tidak ada apa apa bang, pegang saja dulu “ Saksi  ARMEN DESIBA menjawab “OK LAH “, kemudian terdakwa meninggalkan ruko Saksi ARMEN DESIBA, sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi ARMEN DESIBA bahwa ia mau berangkat, dan mintak tolong di tranferkan uang sebanyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), kemudian Saksi ARMEN DESIBA mentranfer menggunakan rekening Saksi SARIWULANDARI sebanyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), ke rekening mandiri Terdakwa a.n AGUSTIAN EFENDY
  • Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025, sekira Pukul 09.00 Wib, Terdakwa kembali menghubungi Saksi ARMEN DESIBA, dan minta agar uang Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tersebut dikirimankan kepada terdakwa, lalu Saksi ARMEN DESIBA mentransfer kembali menggunakan rekening istri Saksi ARMEN DESIBA ke no rekening Terdakwa sebanyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa datang kerumah Saksi ARMEN DESIBA untuk alasan pamit, karena mau berangkat ke Bungo untuk melunasi dan mengambil BPKB dan STNK mobil tersebut dengan membawa mobil Saksi;
  • Bahwa uang yang dijanjikan terdakwa untuk membeli mobil oleh terdakwa dipergunakan untuk membayar hutang dan digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUSTIAN EFENDY bin RUSLI saksi atas nama JHONI ROBERT Bin AGUS SALIM mengalami kerugian Rp 105.000.000 (seratus lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa AGUSTIAN EFENDY bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya