INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2025/PN Spn | Emil Peria, S. Ag | Mega Ifitri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Spn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 120.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah mengakibatkan kerugian kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 120.000.000 (seratus Dua Puluh Juta Rupiah), tanpa syarat dan beban apapun apabila ingkar dibantu oleh alat kemanan negara.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik Tergugat dalam perkara ini.
6. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequoet Bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |