| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Spn | CANDRA BIN FUADI | 1.Komandan Kodim 0417/Kerinci 2.Wawan (Pemilik Cafe Lombok Ijo ex Parkiran Hotel Jaya Wisata) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Spn | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R :
Sebelah Barat berbatas dengan Fasilitas umum Jalan Setapak Sebelah Timur berbatas dengan Tanah ahli waris alm.Fauzi Siin Sebelah Utara berbatas dengan Fasilitas Umum Trotoar/Jln.R.E Martadinata Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Dahulu Milik H.Nawi Dalam Perkara ini disebut Sebagai Tanah Objek Perkara Adalah Hak Milik orang tua Penggugat yang bernama PUADI NAWI (Alm) 5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmtigedaad ) 6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk Secara tangung renteng membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil Kepada Penggugat, dengan rincian Sewa/Kontrak Pertahun Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah) X 14 tahun Sejumlah Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) jadi adapun total kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 310.000.000 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) ; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng menbayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Perkara ini menpunyai kekuatan hukum tetap; 8. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, untuk segera mengosongkan tanah objek Perkara yang terletak di Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Dalam Perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
