Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Spn Drs. AHMADI ZUBIR, MM. 1.Pimpinan Pusat Muhammadiyah
2.Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Sungai Penuh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. AHMADI ZUBIR, MM.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VENI OKTAVIANA, S.H.Drs. AHMADI ZUBIR, MM.
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Pusat Muhammadiyah
2Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Sungai Penuh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 20.046.000.000,00
Petitum

1. Bahwa Penggugat mempunyai satu bidang tanah sawah dari hasil jual beli dengan seseorang bernama Khairuddin (Alm) berdasarkan Surat Jual Beli bertanggal 31 Oktober 2005 yang berlokasi di Depan SPBU Sungai Liuk, Desa Koto Dua Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, yang berukuran dan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara Berukuran ± 126 meter yang berbatas dengan Pematang Jalan ke Sungai Sirah/ Sawah ke Kejambu;
  • Timur Berukuran ± 22 meter yang berbatas dengan Sawah Kemas (Alm);
  • Barat Berukuran ± 56 meter yang berbatas dengan Pematang Jalan/Sawah Sungai Sirah;
  • Selatan Berukuran ± 131 meter yang berbatas dengan sawah Kadariah Cs;

2. Bahwa antara Penggugat dengan Para Tergugat tidak ada hubungan pertalian darah atau hubungan keluarga, melainkan dahulunya hanya hubungan pekerjaan yang mana Penggugat dahulu pernah mengabdi di STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh dari Tahun 1990 hingga Tahun 2022 dan pernah juga menjadi Ketua STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh dari Tahun 2002 hingga Tahun 2022;

3. Bahwa objek tanah a quo mulanya Bapak Khairuddin (Alm) menawarkan kepada Penggugat untuk membelinya, setelah Penggugat melihat letak objek perkara berdekatan dengan jalan raya, maka Penggugat tertarik dan memutuskan menyetujui untuk membelinya dengan tujuan mempersiapkan tanah untuk anak-anak Penggugat membangun rumah suatu saat nantinya, tidak ada terpikirkan untuk menjadikan bangunan kampus sebagaimana yang telah dibangun dan masih berdiri hingga saat ini;

4. Bahwa berdirinya Kampus STKIP Muhammadiyah di atas tanah objek tanah a quo bermula pada peristiwa sekitar Tahun 2005/2006 terjadi permasalahan antara Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sungai Penuh masa Kepemimpinan Bapak Bahrum Jalil dengan STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh, yang mana STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh tidak diperbolehkan lagi melaksanakan perkuliahan di gedung sekolah SMA Muhammadiyah yang berlokasi di belakang Masjid Baiturrahman Sungai Penuh dan juga gedung sekolah Madrasah di Sebukar, oleh karena itu Penggugat selaku Ketua STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh pada waktu itu terpaksa mencari alternatif tempat kuliah dengan meminjam atau menumpang Sekolah SD/SMP yang ada di Kabupaten Kerinci karena perkuliahan harus tetap berjalan;

5. Bahwa setelah kurang lebih 2 (dua) tahun STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh menumpang gedung sekolah lain untuk melaksanakan perkuliahan, maka STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh berencana untuk membangun gedung kampus sendiri, maka Penggugat selaku Ketua STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh pada waktu itu, bersama-sama dengan Pimpinan PDM Bapak Hasymi BA, Ketua BPH STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Bapak Drs. Idris Ibrahim, dan Kepala Tata Usaha STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Bapak Drs. Rusydi Hakim yang terbentuk dalam satu kelompok secara bersama-sama meninjau lokasi tanah Muhammadiyah yang direncanakan untuk lokasi kampus yaitu tanah Muhammadiyah di Sebukar dan di Koto Lolo. Dari hasil pemantauan kami berkesimpulan kalau Kampus STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh dibangun di lokasi tanah di Sebukar dirasa terlalu jauh dan sulit dijangkau oleh mahasiswa yang berasal dari arah mudik (Siulak terus sampai ke Kayu Aro), lalu melihat lokasi tanah yang berada di Koto Lolo berada di antara perkebunan atau ladang masyarakat yang masih semak belukar dan jauh dari pemukiman sehingga berdampak bahaya bagi mahasiswa, sehingga kami berkesimpulan di lokasi dua tanah tersebut tidak layak untuk dibangun Kampus STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh. Kemudian di sela perbincangan kami tentang mencari lokasi kampus tersebut berbicaralah Bapak Drs. Idris Ibrahim yang mengatakan kepada Penggugat bahwa “kabarnya Pak Ahmadi ada membeli tanah sawah di depan kios (SPBU) Sungai Liuk, kalau berkenan kita coba saja melihat lokasi tanah tersebut” lalu kami pergi meninjau lokasi tanah milik Penggugat tersebut, setelah semua yang terlibat peninjauan lokasi merasa objek tanah a quo sangat cocok untuk dibangun kampus karena alasan berada di tengah-tengah antara kerinci bagian hilir dan bagian mudik, maka semua bersepakat untuk menunjuk tanah objek perkara sebagai lokasi untuk pembangunan Kampus STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh, atas pernyataan tersebut Penggugat menanyakan “bagaimana dengan saya?” lalu Bapak Hasymi BA menyampaikan “usahakan jalan masuk ke tanah Pak Ahmadi untuk kita jadikan membangun kampus, karena keadaan yang belum memungkinkan kita pakai saja dulu tanah Pak Ahmadi, nanti suatu saat apabila STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh sudah mampu maka akan diperhitungkan dan diselesaikan ganti rugi dengan Pak Ahmadi”, dengan kesepakatan kelompok yang terlibat dalam peninjauan lokasi tersebut maka Penggugat menyetujuinya dan Penggugat memulai membangun Kampus STKIP Muhammdiyah Sungai Penuh dengan modal awal pada kala itu sekitar 150 juta rupiah, dan sampailah STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh memiliki gedung kampus yang layak dan bisa melaksanakan perkuliahan dengan baik dari Tahun 2008 hingga Tahun 2025;

6. Bahwa permasalahan muncul ketika pergantian Ketua STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh dari Saudari Novita kepada Saudara Mahli Zainuddin Tago, yang mana sejak saat itu Tahun 2025 perkuliahan tidak lagi dilakukan di STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh yang berlokasi di Sungai Liuk (di atas tanah objek perkara) melainkan dilaksanakan di gedung lain yang disewa di lokasi Karya Bakti Sungai Penuh, kemudian atas bangunan Kampus yang berlokasi di atas objek tanah milik Penggugat tidak digunakan lagi dan dibiarkan terbengkalai, dan atas perhitungan tentang tanah Penggugat yang telah digunakan untuk Kampus STKIP Muhammadiyah tersebutpun tidak pernah diselesaikan dengan Penggugat sehingga sangat membuat Penggugat rugi oleh karenanya;

7. Bahwa atas peristiwa tersebut di atas Para Tergugat tidak pernah ingin menyelesaikannya dengan Penggugat untuk membayarkan ganti rugi atas tanah Penggugat yang telah digunakan untuk pembangunan Kampus STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh, dan Penggugat pun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas dan mengada-ada sehingga lebih membuat Penggugat menderita psikis selain menderita secara materi karena tanah milik Penggugat tidak dapat Penggugat manfaatkan;

8. Bahwa oleh karena sampai saat ini Para Tergugat belum memenuhi kewajibannya untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas satu bidang tanah sawah yang berlokasi di Depan SPBU Sungai Liuk, Desa Koto Dua Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) di atas, maka dengan demikian Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);

9. Bahwa dengan terus terjadinya perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan Para Tergugat tersebut, hal tersebut adalah jelas-jelas merupakan sebuah penistaan terhadap nilai-nilai keadilan, bertentangan dengan hukum dan keadilan, maka oleh karenanya Penggugat mengambil langkah hukum dalam perkara a quo untuk mendapatkan keadilan terhadap hak Penggugat;

10. Bahwa Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan ditegaskan dalam Pasal 1243 KUHPer yang berbunyi “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Maka itu untuk kerugian mana, wajar Penggugat meminta ganti rugi menyesuaikan harga tanah saat ini yang terhitung dalam kisaran harga Rp. 4.000.000.,- (empat juta rupiah) permeter, yang apabila ditotalkan harga jual keseluruhan atas tanah Penggugat tersebut yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat adalah senilai  Rp. 20.046.000.000,00-, (dua puluh milyar empat puluh enam juta rupiah);

11. Bahwa oleh karena berbagai usaha telah Penggugat tempuh untuk menyelesaikan perkara ini baik secara kekeluargaan namun tidak ada hasilnya dengan cara-cara yang telah dilalui sebelumnya dalam menyelesaikan sengketa ini, sehingga Penggugat tidak mendapat keadilan, dengan demikian maka adalah suatu kewajaran Penggugat menempuh langkah hukum secara perdata dengan mengajukan Gugatan Perdata Wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh;

12. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum pengugat, maka sudah seharusnya para tergugat untuk membayar ganti rugi atau bunga kepada Penggugat sebesar 3% dari Rp. 20.046.000.000,00-, (dua puluh milyar empat puluh enam juta rupiah) setiap bulannya beserta biaya-biaya lainnya yang telah dikeluarkan Penggugat;

13. Bahwa penggugat juga meminta untuk dilakukan sita jaminan (Conservator Beslag) atas sebidang tanah dengan Utara Berukuran ± 126 meter, Berukuran ± 22 meter, Berukuran ± 56 meter, Berukuran ± 131 meter, yang berdiri diatasnya bangunan STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh yang terletak Depan SPBU Sungai Liuk, Desa Koto Dua Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi;

14. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka patutlah Para Tergugat secara tanggung renteng harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;

15. Bahwa dikarenakan Para Tergugat telah jelas dan nyata melakukan Wanprestasi (ingkar janji), maka patutlah menurut hukum agar Para Tergugat dihukum membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak