Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Spn Robiyatuladdawiyah Hasibuan 1.Legiman Armando
2.Fathur Rahman
3.Nelvi Yanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robiyatuladdawiyah Hasibuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Legiman Armando
2Fathur Rahman
3Nelvi Yanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala/Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sungai Penuh
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR   
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan tanah yang berdiri Ruko 1 dan Ruko 2 yang berbatas:
Ruko 1 (72 m?2;) : Utara berbatas dengan Ruko Penggugat
Timur berbatas dengan Sungai
Barat berbatas dengan Jalan
Selatan berbatas dengan Ruko Penggugat;
 
Ruko 2 (64 m?2;) : Utara berbatas dengan Ruko Penggugat
Timur berbatas dengan Sungai
Barat berbatas dengan Jalan
Selatan berbatas dengan Ruko Penggugat;
 
Sebagaimana disebut sebagai objek perkara adalah sah hak milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 103 Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatuladdawiyah Hasibuan;
 
3. Menyatakan batal atau tidak sah Jual Beli antara Tergugat I dengan Para Tergugat II atas Tanah yang berdiri Ruko 1 dan Ruko 2 sebagaimana disebut sebagai Objek Perkara dengan batas Berikut:
Ruko 1 (72 m?2;) : Utara berbatas dengan Ruko Penggugat
Timur berbatas dengan Sungai
Barat berbatas dengan Jalan
Selatan berbatas dengan Ruko Penggugat;
 
Ruko 2 (64 m?2;) : Utara berbatas dengan Ruko Penggugat
Timur berbatas dengan Sungai
Barat berbatas dengan Jalan
Selatan berbatas dengan Ruko Penggugat;
 
4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Para Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
 
5. Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II untuk membayar kerugian Materil maupun Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dibayarkan secara tanggung renteng setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
 
6. Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
 
7. Memerintahkan Para Tergugat II untuk segera mengosongkan tanah dan Ruko Objek Perkara yang terletak di Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro, apabila ingkar dilaksanakan maka dibantu dengan alat keamanan negara;
 
8. Memerintahkan Turut Tergugat I menghentikan proses lelang hak tanggungan atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 103 Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatuladdawiyah Hasibuan, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan Tanah Nasrudin
Timur berbatas dengan Sungai
Barat berbatas dengan Jalan
Selatan berbatas dengan Sungai;
Sampai putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Serta memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
 
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, kasasi, Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
 
10. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Para Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak