Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Spn 1.AGUS WIJAYA
2.REKCA HEMILIA
2.PT.Bank Rakyat Indonesia,Tbk. Kantor Cabang Sungai Penuh
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL JAMBI)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS WIJAYA
2REKCA HEMILIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia,Tbk. Kantor Cabang Sungai Penuh
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL JAMBI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sungai Penuh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan Para Penggugat oleh Tergugat II sebagaimana dinyatakan dalam Surat  Pemberitahuan Lelang Nomor JL-1352/2/KNL.0401/2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
4. Memerintahkan kepada Tergugat I, untuk menerima pelunasan sisa Pokok Pinjaman Para Penggugat sebesar Rp.923.450.000,- (Sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) selama 3 (tiga) Tahun yang berakhir pada tanggal 25 Agustus 2028.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan dua objek jaminan berupa tanah dengan bangunan diatasnya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 63 dan SHM No.225 ke posisi semula sebagai objek jaminan kredit dan menghentikan penjualan secara lelang atas kedua objek tersebut.
6. Memerintahkan kepada Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tidak mencatatkan peralihan hak apapun terkait SHM No.63 dan SHM No.225 milik Para Penggugat sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah).
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas  Sebidang Tanah berikut dengan bangunan diatasnya atas alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) terletak di Desa Tebat Ijuk Dili, Kec.Depati Tujuh, Kab.Kerinci.Jambi. dan Sebidang Tanah berikut dengan bangunan diatasnya atas alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 225 terletak di Desa Sanggaran Agung, Kec.Danau Kerinci, Kab.Kerinci.Jambi. dalam Perkara ini.
8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi. 
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak