| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 52/Pdt.G/2025/PN Spn | TABURMAN BIN MAT KIMIN | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk (BRI) cq. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUNGAI PENUH 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) WILAYAH JAMBI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Tergugat I dan II melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menyatakan proses penanganan kredit oleh Tergugat I tidak sesuai POJK. 4. Menyatakan rencana lelang oleh Tergugat II cacat hukum dan tidak sah. 5. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan lelang. 6. Memerintahkan Tergugat II untuk tidak melanjutkan proses lelang. 7. Memerintahkan Tergugat I melakukan restrukturisasi secara patut. 8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini serta tidak melakukan tindakan administratif berupa balik nama, pencatatan risalah lelang, atau perbuatan administratif lainnya atas objek sengketa sampai putusan berkekuatan hukum tetap. 9. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 1.500.000.000., (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000., (satu milyar rupiah). 10.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). 11. Menghukum para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
