Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Spn Faisal Hidayat, S.H. DENTA EJI JAPIAWAN Alias DENTA Bin JASUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 889/L.5.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENTA EJI JAPIAWAN Alias DENTA Bin JASUNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa DENTA EJI JAPIAWAN Alias DENTA Bin JASUNI pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Desa Simpang Tutup, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah Saksi SABRANI Bin NURDIN (korban), saksi ALBIMA MEISA PRAWIRA Alias ALDI Alias ALBI Bin SABRANI menyampaikan melalui telepon bahwa Terdakwa DENTA EJI JAPIAWAN Alias DENTA Bin JASUNI ingin merental mobil milik Saksi SABRANI, saksi SABRANI menyetujui dengan sayarat mobilnya tidak digadaikan. tidak berapa lama, Terdakwa Denta datang ke rumah Saksi SABRANI bersama ALDI dengan maksud untuk menyewa (merental) mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik, dengan nomor rangka MHKA6GJ6JMJ144232, No. Mesin 3NRH647265, Nomor polisi BH 1161 DN milik Saksi SABRANI;
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut, terdakwa Denta menemui saksi HERMILIS Alias Mak LISA Binti ABDUL MAJIB dan menyampaikan maksud merental mobil adalah untuk pergi ke Padang membawa neneknya yang sedang sakit. terdakwa membayarkan harga sewa sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari selama 2 (dua) hari kepada saksi HERMILIS. Terdakwa membayar sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) karena alasan kekurangan uang terdakwa berjanji akan membayarkan sisa pembayaran uang rental sebesar Rp50000 (lima puluh ribu rupiah) kemudian;
  • Bahwa selanjutnya, Saksi HERMILIS segera menyerahkan STNK mobil kepada terdakwa karena alasan hubungan sewa-menyewa, tanpa ada paksaan dari terdakwa, kemudian saksi ALDI membawa mobil tersebut ke bengkel untuk diganti oli, terdakwa mengikuti dengan menggunakan motor saksi SABRANI agar saat pulang saksi ALDI pulang dengan sepeda motor dan terdakwa langsung membawa mobil saksi SABRANI, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi HERMILIS melalui pesan WhatsApp untuk meminta nomor rekening saksi HERMILIS dengan alasan akan mentransfer sisa pembayaran, namun terdakwa tidak melakukan transfer kepada saksi HERMILIS.
  • Pada tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat terdakwa dihubungi oleh Saksi HERMILIS, Terdakwa menyampaikan bahwa kendaraan dalam keadaan aman dan meminta perpanjangan waktu sewa selama 1 (satu) hari dan akan mengembalikan mobil pada keesokan harinya. Namun Terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut, dan nomor telepon Terdakwa tidak dapat dihubungi;
  • Bahwa selanjutnya diketahui dari keterangan saksi AL IKSAN RAHMAT Alias SAN Bin PARIANTONI, terdakwa tidak berada di rumahnya, kemudian diketahui bahwa Terdakwa tanpa seizin Saksi SABRANI telah menggadaikan mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik, dengan nomor rangka MHKA6GJ6JMJ144232, No. Mesin 3NRH647265, Nomor polisi BH 1161 DN milik Saksi SABRANI beserta STNK kepada saksi TINSIA FATRISIA Alias TIN Binti DALIL sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SABRANI mengalami kerugian Rp 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perhitungan 17 hari mobil tidak dikembalikan dan kehilangan penguasaan atas kendaraan miliknya dan harus berupaya sendiri untuk mendapatkan kembali mobil tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa DENTA EJI JAPIAWAN Alias DENTA Bin JASUNI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 KUHP------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa DENTA EJI JAPIAWAN Alias DENTA Bin JASUNI pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Desa Simpang Tutup, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidanadengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah Saksi SABRANI Bin NURDIN (korban), saksi ALBIMA MEISA PRAWIRA Alias ALDI Alias ALBI Bin SABRANI menyampaikan melalui telepon bahwa Terdakwa DENTA EJI JAPIAWAN Alias DENTA Bin JASUNI ingin merental mobil milik Saksi SABRANI, saksi SABRANI menyetujui dengan sayarat mobilnya tidak digadaikan. tidak berapa lama, Terdakwa Denta datang ke rumah Saksi SABRANI bersama ALDI dengan maksud untuk menyewa (merental) mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik, dengan nomor rangka MHKA6GJ6JMJ144232, No. Mesin 3NRH647265, Nomor polisi BH 1161 DN milik Saksi SABRANI;
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut, terdakwa Denta menemui saksi HERMILIS Alias Mak LISA Binti ABDUL MAJIB dan menyampaikan maksud merental mobil adalah untuk pergi ke Padang membawa neneknya yang sedang sakit. terdakwa membayarkan harga sewa sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari selama 2 (dua) hari kepada saksi HERMILIS. Terdakwa membayar sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) karena alasan kekurangan uang terdakwa berjanji akan membayarkan sisa pembayaran uang rental sebesar Rp50000 (lima puluh ribu rupiah) kemudian;
  • karena terdakwa telah memberikan uang sewa mobil milik saksi SABRANI, sehingga membuat saksi HERMILIS yakin atas pernyataan terdakwa, Saksi HERMILIS kemudian menyerahkan STNK mobil kepada terdakwa karena alasan hubungan sewa-menyewa, tanpa ada paksaan dari terdakwa, kemudian saksi ALDI membawa mobil tersebut ke bengkel untuk diganti oli, terdakwa mengikuti dengan menggunakan motor saksi SABRANI agar saat pulang saksi ALDI pulang dengan sepeda motor dan terdakwa langsung membawa mobil saksi SABRANI, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi HERMILIS melalui pesan WhatsApp untuk meminta nomor rekening saksi HERMILIS dengan alasan akan mentransfer sisa pembayaran, namun terdakwa tidak melakukan transfer kepada saksi HERMILIS.
  • Pada tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat terdakwa dihubungi oleh Saksi HERMILIS, Terdakwa menyampaikan bahwa kendaraan dalam keadaan aman dan meminta perpanjangan waktu sewa selama 1 (satu) hari dan akan mengembalikan mobil pada keesokan harinya. Namun Terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut, dan nomor telepon Terdakwa tidak dapat dihubungi;
  • Bahwa selanjutnya diketahui dari keterangan saksi AL IKSAN RAHMAT Alias SAN Bin PARIANTONI, terdakwa tidak berada di rumahnya, kemudian diketahui bahwa Terdakwa tanpa seizin Saksi SABRANI telah menggadaikan mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik, dengan nomor rangka MHKA6GJ6JMJ144232, No. Mesin 3NRH647265, Nomor polisi BH 1161 DN milik Saksi SABRANI beserta STNK kepada saksi TINSIA FATRISIA Alias TIN Binti DALIL sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SABRANI mengalami kerugian Rp 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perhitungan 17 hari mobil tidak dikembalikan dan kehilangan penguasaan atas kendaraan miliknya dan harus berupaya sendiri untuk mendapatkan kembali mobil tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa DENTA EJI JAPIAWAN Alias DENTA Bin JASUNI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 KUHP.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya