INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 41/Pdt.G/2025/PN Spn | HARTINI Binti ABDURRACHMAN HARUN | 1.ERMA SURIANI 2.AMIRUDIN 3.ZAMZAMI 4.JASWATI 5.HASANUDDIN 6.FERI FEBRIZAL | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Sah seluruh bukti surat Penggugat; 3. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris dari H.HUSIN ( Almarhum ) Bin Kari Kayo ( Almarhum )  yang di turunkan kepada anaknya Hj UMMI SALAMAH ( Almarhummah ) Binti H. HUSIN ( Almarhum ) kemudian turun kepada H.ABDURRACHMAN HARUN ( Almarhum ) Bin H. HARUN Turun kepada HARTINI Binti H.ABDURRACHMAN HARUN ( Almarhum ) ( Penggugat ) 4. Menyatakan Tanah Objek Perkara adalah hak milik  Penggugat yang di peroleh dari warisan turun temurun dari H.HUSIN ( Almarhum ) Bin Kari Kayo ( Almarhum )  yang di turunkan kepada anaknya Hj UMMI SALAMAH ( Almarhummah ) Binti H. HUSIN ( Almarhum ) kemudian turun kepada H.ABDURRACHMAN HARUN ( Almarhum ) Bin H. HARUN Turun kepada HARTINI Binti H.ABDURRACHMAN HARUN ( Almarhum ) ( Penggugat )  dengan lokasi dan batasan sebagai berikut; a. Tanah sawah hak milik penggugat terletak di Desa Telago, Kecamatan keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi denga nomor Sertipikat : 06.05.000000988.0 dengan Luas 1.734 M?2; dengan batasan sebagai berikut : Utara berbatas dengan : Jalan Raya Keliling Danau Selatan berbatas dengan : Parit  Timur berbatas dengan : Dewi Palma Cs Barat berbatas dengan : Maryono M Cs Dalam Hal ini Disebut -----------------------Objek Perkara I b. Tanah sawah hak milik penggugat di Desa Telago, Kecamatan keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan ukuran Panjang ±110 Meter Leber ±19 Meter berdasarkan Hibah Tertanggal 13 Februari 2023 batasan sebagai berikut : Utara berbatas dengan : Parit Selatan berbatas dengan : Jalan Raya Keliling Danau Timur berbatas dengan : Julwira Cs Barat berbatas dengan : Maryono M Cs Dalam Hal ini Disebut -----------------------Objek Perkara II 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I samapai Terugugat VI menguasai dan menggarap Tanah sawah milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad); 6. Menyatakan Tergugat I samapai Tergugat VI tidak berhak atas Tanah Objek Perkara I dan Objek Perkara II; 7. Menghukum Tergugat I samapai Tergugat VI untuk mengembalikan kondisi tanah Sawah Objek Perkara I dan Objek Perkara II seperti semula kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa beban apapun; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh Penggugat sebagai berikut: Kerugian Moril Penggugat kehilangan harga diri di mata Masyarakat dan di anggap tidak dapat mengemban amanah dari nenek moyang penggugat yang telah mewarisi sebidang tanah sawah untuk di jaga baik – baik, maka untuk itu Penggugat rela di taksir dengan nominal uang sebesar Rp 500.000.000,- ( Lamaratus Juta Rupiah ) Kerugian Materil Penggugat tidak dapat menggarap tanah Sawah Milik Penggugat dari Tanggal 12 Oktober 2024 sampai dengan sekarang dengan pendapatan sawah tersebut untuk setiap 5 bulan ( Setiap kali Panen ) menghasilkan Padi ( Gabah Kering Panen ) sebanyak ±2.750 Kg dengan harga Per Kg nya berkisar Rp 7.500,- ( Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah ) dengan estimasi pendapatan Per 5 Bulan ( Setiap Kali Panen ) sebesar Rp 20.625.000,- ( Dua Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ), dan Tergugat I sampai Tergugat VI telah menguasai dan menggarap tanah sawah hak milik Penggugat ± 10 Bulan yang mengakibatkan Penggugat mengalami Kerugian Materil sebesar Rp 41.250.000,- (Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ); 9. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini; 10. Menyatakan  Sah dan Berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas Tanah  Objek Perkara dalam Perkara ini;  11. Menghukum Tergugat I samapai Tergugat VI untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; 12. Menghukum Tergugat I samapai Tergugat VI dan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul  dalam perkara ini; SUBSIDAIR : APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO) | ||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	