Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2025/PN Spn Annisya Try Ramadhani, S.H. RAJU PRAYUDA Bin SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2317/L.5.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Annisya Try Ramadhani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJU PRAYUDA Bin SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa RAJU PRAYUDA BIN SUHERMAN pada hari Senin tanggal 30 Juni tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi., atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Juni sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi M. AGUNG MULYA (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu, terdakwa berkata “ NUMPANG BELANJA” (maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu), kemudian AGUNG menjawab “AKU CUMAN ADA SABU PAKET SEHARGA Rp.300.000,-“, kemudian terdakwa menjawab “OKE TUNGGU SAYA MAU GADAI HANDPHONE DULU” setelah itu terdakwa pergi mencari tempat untuk menerima gadai terhadap Handphone miliknya, namun dikarenakan tidak mendapatkan tempat untuk menggadai handphone tersebut terdakwa kembali menghubungi AGUNG dengan mengatakan “SAYA TIDAK BISA MENEMUKAN TEMPAT GADAI HANDPHONE”, kemudian AGUNG menjawab “BAWA SAJA HANDPHONE ITU KESINI”, kemudian terdakwa pergi menuju rumah AGUNG yang beralamat di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan berjalan kaki, saat dirumah AGUNG terdakwa mengatakan “INI HANDPHONE YANG TIDAK BISA AKU GADAI” kemudian AGUNG menjawab “SINI HANDPHONE TU BIAR AKU YANG PEGANG” yang kemudian tanpa seizin dari pihak yang berwenang AGUNG menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang diterima oleh terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ANDHIKA yang juga berada di rumah AGUNG, kemudian terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi di desa Mukai Mudik Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu, melalui informasi tersebut Saksi TRI KARLISME dan SAKSI RONALISA selaku Tim Opsnal Satresnarkoba melalukan Undercover Buy (pembelian terselubung) kepada terdakwa dengan mengaku sebagai seorang yang bernama AVINUS. Kemudian saat sampai dirumah terdakwa dihubungi melalui Aplikasi Messeger dengan Saksi RONALISA menggunakan nama akun AVINUS lalu mengatakan “ TOLONG SAYA MAU BELANJA PAKET 200”, terdakwa menjawab “INI AKU BARU SUDAH BELANJA SABU, KAMU BAYAR SAJA SAMA AKU Rp.200.000,-“, kemudian tanpa seizin pihak yang berwenang terjadi kesepakatan jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu antara saksi RONALISA dengan terdakwa dan disepakati bertemu sekira pukul 19.00 WIB di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
  • Bahwa selanjutnya Saksi TRI KARLISME yang mengaku sebagai teman terdakwa yang bernama AVINUS mendatangi lokasi tempat serah terima narkotika Golongan I Jenis Sabu, sesampainya di lokasi terdakwa bertemu dengan saksi TRI KARLISME dengan tanpa seizin dari pihak yang berwenang memberikan 2 (dua) klip plastik warna bening berisi serbuk narkotika golongan I jenis sabu kepada saksi TRI KARLISME yang juga menyerahkan 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- lalu diterima oleh terdakwa, kemudian setelah dilakukannya transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu, Saksi TRI KARLISME langsung mengamankan  terdakwa yang selanjutnya disusul oleh Saksi RONALISA, lalu selanjutnya Saksi TRI KARLISME dan Saksi RONALISA melakukan interogasi serta penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh perangkat Desa yaitu Saksi RUSDIAN dan Saksi AMRAN dengan ditemukan barang bukti berupa: 2 (dua) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu; Uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan 100.000 sebanyak 2 (dua) lembar; dan 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI warna putih tanpa SIM CARD dengan kondisi tanpa cashing yang dihadap para saksi diakui oleh terdakwa adalah miliknya, dan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama AGUNG, kemudian dilakukan pengembangan  untuk dilakukan penangkapan terhadap AGUNG namun tidak ditemukan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya terhadap perbuatan melawan hukum terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan digunakan oleh terdakwa untuk menebus Handphone yang telah digadaikannya atas pembelian narkotika golongan I jenis sabu kepada AGUNG.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor: 213/10494.00/2025 tanggal 02 Juli 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,12  (nol koma dua belas) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0600, tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik RAJU PRAYUDA BIN SUHERMAN sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.

------------ Perbuatan terdakwa RAJU PRAYUDA BIN SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

---------Bahwa terdakwa RAJU PRAYUDA BIN SUHERMAN pada hari Senin tanggal 30 Juni tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi., atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Juni sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi M. AGUNG MULYA (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu, terdakwa berkata “ NUMPANG BELANJA” (maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu), kemudian AGUNG menjawab “AKU CUMAN ADA SABU PAKET SEHARGA Rp.300.000,-“, kemudian terdakwa menjawab “OKE TUNGGU SAYA MAU GADAI HANDPHONE DULU” setelah itu terdakwa pergi mencari tempat untuk menerima gadai terhadap Handphone miliknya, namun dikarenakan tidak mendapatkan tempat untuk menggadai handphone tersebtu terdakwa kembali menghubungi AGUNG dengan mengatakan “SAYA TIDAK BISA MENEMUKAN TEMPAT GADAI HANDPHONE”, kemudian AGUNG menjawab “BAWA SAJA HANDPHONE ITU KESINI”, kemudian terdakwa pergi menuju rumah AGUNG yang beralamat di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan berjalan kaki, saat dirumah AGUNG terdakwa mengatakan “INI HANDPHONE YANG TIDAK BISA AKU GADAI” kemudian AGUNG menjawab “SINI HANDPHONE TU BIAR AKU YANG PEGANG” yang kemudian tanpa seizin dari pihak yang berwenang AGUNG menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang diterima oleh terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ANDHIKA yang juga berada di rumah AGUNG, kemudian terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi di desa Mukai Mudik Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu, melalui informasi tersebut Saksi TRI KARLISME dan SAKSI RONALISA selaku Tim Opsnal Satresnarkoba melalukan Undercover Buy (pembelian terselubung) kepada terdakwa dengan mengaku sebagai seorang yang bernama AVINUS. Kemudian saat sampai dirumah terdakwa dihubungi melalui Aplikasi Messeger dengan Saksi RONALISA menggunakan nama akun AVINUS lalu mengatakan “ TOLONG SAYA MAU BELANJA PAKET 200”, terdakwa menjawab “INI AKU BARU SUDAH BELANJA SABU, KAMU BAYAR SAJA SAMA AKU Rp.200.000,-“, kemudian tanpa seizin pihak yang berwenang terjadi kesepakatan jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu antara saksi RONALISA dengan terdakwa dan disepakati bertemu sekira pukul 19.00 WIB di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
  • Bahwa selanjutnya Saksi TRI KARLISME yang mengaku sebagai teman terdakwa yang bernama AVINUS mendatangi lokasi tempat serah terima narkotika Golongan I Jenis Sabu, sesampainya di lokasi terdakwa bertemu dengan saksi TRI KARLISME dengan tanpa seizin dari pihak yang berwenang memberikan 2 (dua) klip plastik warna bening berisi serbuk narkotika golongan I jenis sabu kepada saksi TRI KARLISME yang juga menyerahkan 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- lalu diterima oleh terdakwa, kemudian setelah dilakukannya transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu, Saksi TRI KARLISME langsung mengamankan  terdakwa yang selanjutnya disusul oleh Saksi RONALISA, lalu selanjutnya Saksi TRI KARLISME dan Saksi RONALISA melakukan interogasi serta penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh perangkat Desa yaitu Saksi RUSDIAN dan Saksi AMRAN dengan ditemukan barang bukti berupa: 2 (dua) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna butih narkotika golongan I jenis sabu; Uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan 100.000 sebanyak 2 (dua) lembar; dan 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI warna putih tanpa SIM CARD dengan kondisi tanpa cashing yang dihadap para saksi diakui oleh terdakwa adalah miliknya, dan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama AGUNG, kemudian dilakukan pengembangan  untuk dilakukan penangkapan terhadap AGUNG namun tidak ditemukan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor: 213/10494.00/2025 tanggal 02 Juli 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,12  (nol koma dua belas) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0600, tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik RAJU PRAYUDA BIN SUHERMAN sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.

---------- Perbuatan terdakwa RAJU PRAYUDA BIN SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya