| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa Terdakwa YOSRIL HOLANDA Bin MARJOHAN pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat Desa Tanjung Pauh Hilir, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 Terdakwa menghubungi RENDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui whatshapp dengan tujuan untuk menawarkan Narkotika golongan I jenis Sabu. Lalu sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa bersama dengan AFDAL (Daftar Pencarian Orang/DPO), JAMES (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan REDIT (Daftar Pencarian Orang/DPO) dihubungi oleh RENDI (DPO) dengan tujuan untuk membeli Narkotika golongan I jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada RENDI (DPO) untuk menunggu di pinggir jalan Desa Tanjung Pauh Hilir tepatnya di jalan menuju IAIN Kerinci. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada AFDAL (DPO) “Dal, Berikan Aku Paket 200, Ada Teman Aku Orang Semerap Ingin Beli” lalu AFDAL (DPO) mengambil 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu dari kantong celananya dan langsung memberikan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut dikantong celananya, kemudian Terdakwa bersama dengan AFDAL (DPO) pergi mengantarkan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada RENDI (DPO), pada saat Terdakwa dan AFDAL (DPO) sampai di lokasi dan bertemu dengan RENDI (DPO), RENDI (DPO) berkata “Aku Hanya Ada Uang 150 Saja” Terdakwa jawab “Iya Tidak Apa, Aku Bantu Kamu” kemudian RENDI (DPO) menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menyerahkan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu kepada RENDI (DPO) dengan menggunakan tangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan AFDAL(DPO) pergi meninggalkan RENDI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Terdakwa dihubungi oleh RENDI (DPO) dan mengatakan “Dimana Ril, Apa Masih Ada Barang/sabu) Terdakwa jawab “Ya, Barang Masih Ada” lalu RENDI menjawab “Aku Mau Belanja 200” dan RENDI (DPO) menjelaskan untuk uang pembelian sabu tersebut pas Rp.200.000,- lalu Terdakwa dan RENDI (DPO) sepakat untuk bertemu di pinggir jalan Desa Tanjung Pauh Hilir tepatnya di jalan menuju IAIN Kerinci. Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada AFDAL (DPO) bahwa RENDI ingin membeli lagi paket sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu AFDAL (DPO) mengeluarkan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu dari kantong celana, lalu AFDAL (DPO) dan RADIT (DPO) mengurangi takaran paket sabu dikarenakan pembelian sabu sebelumnya uangnya kurang, lalu isinya dipindahkan ke dalam plastik klip yang lain setelah itu 2 (dua) paket narkotika golongan sabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa pergi ke pinggir jalan Desa Tanjung Pauh Hilir tepatnya di jalan menuju IAIN untuk nemenui RENDI (DPO). Setelah sampai di lokasi tersebut dan bertemu dengan RENDI (DPO), RENDI (DPO) langsung menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menyerahkan 2 (dua) paket narkotika golongan I Jenis sabu kepada RENDI (DPO). Kemudian Terdakwa meninggalkan RENDI (DPO).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Tanjung Pauh Hilir, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang yang bernama YOSRIL HOLANDA, selanjutnya tim opsnal melakukan peyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung / Undercover Buy Narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian tim opsnal memesan narkotika golongan I jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa, lalu tim opsnal dan Terdakwa sepakat untuk transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu tersebut di pinggir jalan di depan Kampus IAIN Kerinci. Selanjutnya Unit Opsnal pergi menuju ke Kampus IAIN Kerinci, sesampainya tim opsnal di lokasi tersebut tidak lama kemudian Terdakwa sampai di lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY warna putih dengan No. Pol BH 4614 ID lalu Terdakwa dan tim opsnal bertemu. Selanjutnya Terdakwa meminta uang Rp. 200.000,- pembelian sabu tersebut kepada Tim Opsnal dan Tim Opsnal menyerahkan uang tersebut. lalu Terdakwa mengambil paket narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian datang lagi Terdakwa mengendarai sepeda motor yang sama dengan membawa (satu) kotak rokok merk LUFFMAN yang berisi 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu, lalu Terdakwa melempar 1 (satu) kotak rokok merk LUFFMAN yang berisi 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dalam penguasaan Terdakwa tersebut ke arah tim opsnal dengan menggunakan tangannya lalu Terdakwa memberitahukan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis tersebut ada dalam kotak rokok, lalu Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci di pinggir jalan Desa Tanjung Pauh Hilir. Selanjutnya Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh tim opsnal yang di Saksikan oleh Saksi MAT KUKUH dan Saksi JAFRIZAL dan di temukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) klip plastik warna bening berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) kotak rokok merek LUFFMAN MILD;
- 1 (satu) unit ponsel merek VIVO;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY warna putih dengan No. Pol BH 4614 ID;
- 4 (empat) lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Kemudian Terdakwa di interogasi dan mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, lalu Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 047/10494.00/2026 tanggal 19 Februari 2026, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,09 (nol koma nol sembilan) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.26.0190, tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Kesimpulan Positif / Terdeteksi Metamfetamin.
|
-----------Perbuatan Terdakwa YOSRIL HOLANDA Bin MARJOHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa YOSRIL HOLANDA Bin MARJOHAN pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tanjung Pauh Hilir, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ‘’tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Tanjung Pauh Hilir, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang yang bernama YOSRIL HOLANDA, selanjutnya tim opsnal melakukan peyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung / Undercover Buy Narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian tim opsnal memesan narkotika golongan I jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa, lalu tim opsnal dan Terdakwa sepakat untuk transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu tersebut di pinggir jalan di depan Kampus IAIN Kerinci. Selanjutnya Unit Opsnal pergi menuju ke Kampus IAIN Kerinci, sesampainya tim opsnal di lokasi tersebut tidak lama kemudian Terdakwa sampai di lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY warna putih dengan No. Pol BH 4614 ID lalu Terdakwa dan tim opsnal bertemu. Selanjutnya Terdakwa meminta uang Rp. 200.000,- pembelian sabu tersebut kepada Tim Opsnal dan Tim Opsnal menyerahkan uang tersebut. lalu Terdakwa mengambil paket narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian datang lagi Terdakwa mengendarai sepeda motor yang sama dengan membawa (satu) kotak rokok merk LUFFMAN yang berisi 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu, lalu Terdakwa melempar 1 (satu) kotak rokok merk LUFFMAN yang berisi 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dalam penguasaan Terdakwa tersebut ke arah tim opsnal dengan menggunakan tangannya lalu Terdakwa memberitahukan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis tersebut ada dalam kotak rokok, lalu Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci di pinggir jalan Desa Tanjung Pauh Hilir. Selanjutnya Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh tim opsnal yang di Saksikan oleh Saksi MAT KUKUH dan Saksi JAFRIZAL dan di temukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) klip plastik warna bening berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) kotak rokok merek LUFFMAN MILD;
- 1 (satu) unit ponsel merek VIVO;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY warna putih dengan No. Pol BH 4614 ID;
- 4 (empat) lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Kemudian Terdakwa di interogasi dan mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, lalu Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 047/10494.00/2026 tanggal 19 Februari 2026, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,09 (nol koma nol sembilan) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.26.0190, tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Kesimpulan Positif / Terdeteksi Metamfetamin.
----------Perbuatan Terdakwa YOSRIL HOLANDA Bin MARJOHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |