Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2025/PN Spn SUARDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2025/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUARDIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh/ Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon ini berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan identitas berupa nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir yang tertulis di dalam dokumen : Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1501111001800006 tertulis atas nama Suardiman, lahir di Pondok Sungai Abu pada tanggal 10 Januari 1980, dengan Paspor Nomor B2221310 atas nama Suardi, lahir di Sungai Abu pada tanggal 01-01-1982, adalah benar satu orang yang sama yaitu Pemohon atas nama Suardiman, lahir di Pondok Sungai Abu pada tanggal 10 Januari 1980.
  3. Memerintahkan Pemohon mengirim salinan penetapan permohonan satu orang yang sama ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci untuk megesahkan/mengganti nama dan tempat lahir yang tertulis di Paspor Nomor B2221310 tersebut dengan nama dan tempat lahir Pemohon.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak