Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa Terdakwa I ANGGIL NIVIA SARI Alias ANGGIL Binti BUJANG bersama-sama dengan Terdakwa II NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 19.45 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di Jalan lintas Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sekira pukul 18.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa I ANGGIL NIVIA SARI Alias ANGGIL Binti BUJANG dan Terdakwa II NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM yang berlokasi di Desa Koto Tengah, lalu Terdakwa NOFRIZAL menghubungi OGI (belum tertangkap) melalui panggilan telepon dengan maksud hendak membeli narkotika golongan I jenis Sabu. Lalu setelah Terdakwa NOFRIZAL menghubungi OGI dan sepakat terkait jual-beli sabu, kemudian Terdakwa ANGGIL dan Terdakwa NOFRIZAL menunggu di rumah sekira 1 jam, lalu OGI menghubungi Terdakwa NOFRIZAL sembari berkata “AKU SUDAH SAMPAI SEBELUM TEMPAT POM BENSIN SIULAK”, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa ANGGIL bersama Terdakwa NOFRIZAL bergegas pergi ke lokasi yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 19.45 Wib saat tiba sebelum Pom Bensin Siulak yang beralamatkan di Jalan lintas Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, lalu Terdakwa NOFRIZAL melihat mobil COLTE warna hitam yang biasa digunakan OGI, kemudian Terdakwa ANGGIL bersama Terdakwa NOFRIZAL menghampiri mobil tersebut, kemudian Terdakwa NOFRIZAL langsung menyerahkan uang sebesar Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) sesuai harga kesepakatan sebelumnya antara Terdakwa ANGGIL bersama Terdakwa NOFRIZAL dengan OGI, selanjutnya dengan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa ANGGIL bersama Terdakwa NOFRIZAL menerima 1 (satu) buah klip plastik berisi narkotika golongan I jenis sabu, yang pada saat serah terima dalam penguasaan Terdakwa NOFRIZAL, setelah itu NOFRIZAL menyerahakan paket sabu tersebut kepada Terdakwa ANGGIL, lalu Terdakwa ANGGIL pun pulang ke rumah bersama Terdakwa NOFRIZAL.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa ANGGIL bersama Terdakwa NOFRIZAL mengkonsumsi narkotika jenis Sabu di rumah Terdakwa ANGGIL dan Terdakwa NOFRIZAL yang berlokasi di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Lalu setelah selesai mengkonsumsi sabu, kemudian sisa dari pemakaian tersebut yang berada di plastik klip kemudian disimpan oleh Terdakwa NOFRIZAL ke dalam kotak obat merek ENTROSTOP bersama dengan 2 (dua) plastik klip, pirek, kaca, pipet dan pisau silet.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa ANGGIL bersama Terdakwa NOFRIZAL diamankan di rumahnya oleh Tim Opsnal Satreskrim yang berlokasi di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci terkait perkara pencurian. Kemudian pada saat Tim Opsnal Satreskrim melakukan penggeledahan di rumah ANGGIL, ditemukan 1 (satu) bong yang terbuat dari botol LASEGAR di samping kasur yang ada di rumah ANGGIL dan sebuah kotak obat merek ENTROSTOP, kemudian Tim Opsnal Satreskrim mengambil kotak obat tersebut dan dari dalam kotak obat tersebut ditemukan 1 klip plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu, 1 klip plastik warna bening, 1 pirek kaca, 4 pipet plastik dan 1 korek api gas, kemudian setelah Terdakwa ANGGIL diamankan, lalu Terhadap Terdakwa ANGGIL diinterogasi dan diakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa ANGGIL bersama suaminya yaitu Terdakwa NOFRIZAL. Selanjutnya terhadap Terdakwa NOFRIZAL dilakukan pencarian dan diamankan di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Selanjutnya terhadap Terdakwa ANGGIL bersama Terdakwa NOFRIZAL beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R.PP.01.01.5A.5A1.12.23.164 tanggal 19 Desember 2023 yang di tandatangani oleh Veramika Ginting, S.Si, Apt., M.H. selaku Kepala Balai POM di Jambi, menerangkan bahwa sampel identifikasi : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor : 278/10494.00/2023 tanggal 18 Desember 2023, dengan hasil penimbangan :
- 1 (satu) klip plastik warna Bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat bersih 0,06 gram (nol koma nol enam) gram (sebagai barang bukti di Pengadilan);
- 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna bening narkotika golongan I jenis sabu. (sebagai sampel pengujian ke BPOM Jambi), dari hasil penimbangan diketahui berat bersih 0,01 gram (nol koma nol satu) gram.
Total Berat Bersih Narkotika Golongan I jenis sabu = 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
--------------Perbuatan Terdakwa ANGGIL NIVIA SARI Alias ANGGIL Binti BUJANG bersama-sama Terdakwa NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP----------------------
A T A U
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa I ANGGIL NIVIA SARI Alias ANGGIL Binti BUJANG bersama-sama dengan Terdakwa II NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sekira pukul 18.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa I ANGGIL NIVIA SARI Alias ANGGIL Binti BUJANG dan Terdakwa II NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM yang berlokasi di Desa Koto Tengah, lalu Terdakwa NOFRIZAL menghubungi OGI (belum tertangkap) melalui panggilan telepon dengan maksud hendak membeli narkotika golongan I jenis Sabu. Lalu setelah Terdakwa NOFRIZAL menghubungi OGI dan sepakat terkait jual-beli sabu, kemudian Terdakwa ANGGIL dan Terdakwa NOFRIZAL menunggu di rumah sekira 1 jam, lalu OGI menghubungi Terdakwa NOFRIZAL sembari berkata “AKU SUDAH SAMPAI SEBELUM TEMPAT POM BENSIN SIULAK”, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa ANGGIL bersama Terdakwa NOFRIZAL bergegas pergi ke lokasi yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 19.45 Wib saat tiba sebelum Pom Bensin Siulak yang beralamatkan di Jalan lintas Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, lalu Terdakwa NOFRIZAL melihat mobil COLTE warna hitam yang biasa digunakan OGI, kemudian Terdakwa ANGGIL bersama Terdakwa NOFRIZAL menghampiri mobil tersebut, kemudian Terdakwa NOFRIZAL langsung menyerahkan uang sebesar Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) sesuai harga kesepakatan sebelumnya antara Terdakwa ANGGIL bersama Terdakwa NOFRIZAL dengan OGI, selanjutnya dengan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa ANGGIL bersama Terdakwa NOFRIZAL menerima 1 (satu) buah klip plastik berisi narkotika golongan I jenis sabu, yang pada saat serah terima dalam penguasaan Terdakwa NOFRIZAL, setelah itu NOFRIZAL menyerahakan paket sabu tersebut kepada Terdakwa ANGGIL, lalu Terdakwa ANGGIL pun pulang ke rumah bersama Terdakwa NOFRIZAL.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa ANGGIL bersama Terdakwa NOFRIZAL mengkonsumsi narkotika jenis Sabu di rumah Terdakwa ANGGIL dan Terdakwa NOFRIZAL yang berlokasi di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Lalu setelah selesai mengkonsumsi sabu, kemudian sisa dari pemakaian tersebut yang berada di plastik klip kemudian disimpan oleh Terdakwa NOFRIZAL ke dalam kotak obat merek ENTROSTOP bersama dengan 2 (dua) plastik klip, pirek, kaca, pipet dan pisau silet.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa ANGGIL bersama Terdakwa NOFRIZAL diamankan di rumahnya oleh Tim Opsnal Satreskrim yang berlokasi di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci terkait perkara pencurian. Kemudian pada saat Tim Opsnal Satreskrim melakukan penggeledahan di rumah ANGGIL, ditemukan 1 (satu) bong yang terbuat dari botol LASEGAR di samping kasur yang ada di rumah ANGGIL dan sebuah kotak obat merek ENTROSTOP, kemudian Tim Opsnal Satreskrim mengambil kotak obat tersebut dan dari dalam kotak obat tersebut ditemukan 1 klip plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu, 1 klip plastik warna bening, 1 pirek kaca, 4 pipet plastik dan 1 korek api gas, kemudian setelah Terdakwa ANGGIL diamankan, lalu Terhadap Terdakwa ANGGIL diinterogasi dan diakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa ANGGIL bersama suaminya yaitu Terdakwa NOFRIZAL. Selanjutnya terhadap Terdakwa NOFRIZAL dilakukan pencarian dan diamankan di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Selanjutnya terhadap Terdakwa ANGGIL bersama Terdakwa NOFRIZAL beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R.PP.01.01.5A.5A1.12.23.164 tanggal 19 Desember 2023 yang di tandatangani oleh Veramika Ginting, S.Si, Apt., M.H. selaku Kepala Balai POM di Jambi, menerangkan bahwa sampel identifikasi : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor : 278/10494.00/2023 tanggal 18 Desember 2023, dengan hasil penimbangan :
- 1 (satu) klip plastik warna Bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat bersih 0,06 gram (nol koma nol enam) gram (sebagai barang bukti di Pengadilan);
- 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna bening narkotika golongan I jenis sabu. (sebagai sampel pengujian ke BPOM Jambi), dari hasil penimbangan diketahui berat bersih 0,01 gram (nol koma nol satu) gram.
Total Berat Bersih Narkotika Golongan I jenis sabu = 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
------------Perbuatan Terdakwa ANGGIL NIVIA SARI Alias ANGGIL Binti BUJANG bersama-sama Terdakwa NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-----------------------
ATAU
KETIGA
-----------Bahwa Terdakwa I ANGGIL NIVIA SARI Alias ANGGIL Binti BUJANG bersama-sama dengan Terdakwa II NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM, pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, Terdakwa I ANGGIL NIVIA SARI Alias ANGGIL Binti BUJANG membeli Narkotika jenis sabu bersama Terdakwa II NOFRIZAL RUSTAM alias NOF Bin RUSTAM seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada OGI (belum tertangkap).
- Kemudian setelah sabu diterima oleh Terdakwa ANGGIL bersama-sama Terdakwa NOFRIZAL selanjutnya para terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah para Terdakwa yang berlokasi di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan cara pertama disiapkan yaitu bong (alat hisap sabu) yang biasanya para Terdakwa buat dari botol plastik, pirek kaca, pipet plastik dan korek api gas. Kemudian tutup botol dilobangi untuk dipasangi pipet plastik. Di dalam botol plastik di isi dengan air. Setelah alat-alat siap, sabu diambil dan dimasukkan ke dalam pirek kaca dan pirek kaca yang berisi sabu disambungkan ke pipet plastik yang ada di bong. Lalu pirek kaca dibakar menggunakan korek api gas dengan api kecil. Kemudian asap yang keluar dari pipet plastik yang para Terdakwa hisap dan kemudian asapnya dkeluarkan dari mulut. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang sampai dengan sabu yang ada di dalam pirek kaca habis.
- Bahwa Terdakwa ANGGIL bersama-sama dengan Terdakwa NOFRIZAL menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaaan urine terhadap Terdakwa ANGGIL NIVIA SARI Alias ANGGIL Binti BUJANG, yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023, di Klinik SiDokkes Polres Kerinci telah dikeluarkan hasil pemeriksaan Narkoba dengan surat Nomor : Sket/136/XII/2023/Sidokkes, menerangkan terhadap pemeriksaan urine a.n. ANGGIL NIVIA SARI Alias ANGGIL Binti BUJANG diketahui METHAMPHETAMINE (MET) : POSITIF dan AMPHETAMINE (AMP) : POSITIF.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaaan urine terhadap Terdakwa NOFRIZAL RUSTAM alias NOF Bin RUSTAM, yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023, di Klinik SiDokkes Polres Kerinci telah dikeluarkan hasil pemeriksaan Narkoba dengan surat Nomor : Sket/136/XII/2023/Sidokkes, menerangkan terhadap pemeriksaan urine a.n. NOFRIZAL RUSTAM alias NOF Bin RUSTAM diketahui METHAMPHETAMINE (MET) : POSITIF dan AMPHETAMINE (AMP) : POSITIF.
-------------- Perbuatan Terdakwa ANGGIL NIVIA SARI Alias ANGGIL Binti BUJANG bersama-sama Terdakwa NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------- |